Mohon tunggu...
Zaenal Abidin
Zaenal Abidin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Digital Marketer

Internet Markenteer | Adventurer |

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tips Mudah mengurus Visa Umrah

13 April 2012   08:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:40 7561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengurus Visa Umrah ternyata tidak sulit jika kita mengetahui Tips dan Persyaratan Visa Umrah, berbeda dengan anggapan banyak calon jamaah Umrah mengenai kesulitan dalam mengurus Visa perjalanan ibadah umrah. Memang faktanya Visa umroh berbeda dengan visa reguler. Karena peruntukannya juga berbeda. Visa umroh berlaku selama 30 hari saja. Ini tidak berarti bahwa Anda dapat tinggal di Arab Saudi selama 30 hari. Di dalam 30 hari Anda akan melakukan umroh, pastikan keberangkatan Anda dari Arab Saudi dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk. Visa untuk umroh di bulan Ramadan tidak dapat melebihi hari terakhir bulan Ramadan. Anda harus meninggalkan Arab Saudi pada akhir bulan Ramadan dan tidak dapat merayakan Idul Fitri di sana.

Adapun mengenai Persyaratan dalam mengurus Visa Umrah memang agak sedikit berbeda dengan Visa Reguler. Berikut ini Persyaratan Visa umroh yang harus diketahui oleh Calon jamaah Umrah Plus dan Umroh Reguler:


  1. Paspor asli (masa berlaku min. 6 bulan) dengan nama min. 3 kata. Contoh: Muhammad Arifin Ilham, Siti Arifah Binti Daud, dsb.
  2. Pas photo berwarna 4×6 = 6 lembar (latar belakang putih bagian wajah tampak 80%)
  3. Kartu keluarga bagi yang membawa putra putinya (asli)Surat nikah bagi suami/istri (asli)
  4. Foto kopi KTPAkte kelahiran anak bagi yang mengikut sertakan putra/putrinya (asli)
  5. Untuk Jamaah Wanita yang berusia dibawah 45 tahun wajib untuk didampingi suami /Mahramnya, apabila tidak maka diwajibkan untuk dilengkapi dengan surat Mahram. Sedangkan untuk jamaah wanita yang berusia diatas 45 tahun tidak diwajibkan untuk didampingi suami/mahramnya (Hanya menyertakan KTP ASLI)
  6. Dokumen selambat-lambatnya diterima 3 Minggu sebelum keberangkatan


Persyaratan pengurusan visa umroh ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta. Di lain tempat ada persyaratan yang lebih kompleks lagi. Seperti ini contohnya:


  1. Bila seseorang memiliki nama non-Muslim, ia harus menyerahkan sertifikat dari masjid atau pusat Islam yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang Muslim.
  2. Foto paspor berwarna terbaru.
  3. Paspor harus masih berlaku setidaknya selama 6 bulan sejak tanggal penyerahan formulir aplikasi.
  4. Tiket penerbangan yang telah dikonfirmasi dan tidak dapat dikembalikan. Berangkat dari Arab Saudi harus dalam waktu dua minggu dari tanggal masuk.
  5. Perempuan dan anak-anak harus disertai oleh suami / ayah atau saudara laki-laki (Mahram). Bukti hubungan yang dibutuhkan (sertifikat pernikahan untuk seorang istri, akta kelahiran untuk anak yang menunjukkan nama kedua orang tua). Mahram harus melakukan perjalanan ke dan dari Arab Saudi pada penerbangan yang sama sebagai istri dan anak-anaknya.
  6. bila seorang wanita 45 tahun atau lebih tua, dia diperbolehkan pergi tanpa Mahram bila ia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan mengajukan diaktakan Tidak Keberatan Sertifikat dari dia Mahram.
  7. Bila pemohon bukan warga negara dari negara dia adalah menerapkan dari, izin tinggal yang sah harus diserahkan dengan aplikasi tersebut.
  8. Sertifikat vaksinasi terhadap Meningitis meningokokus wajib dilampirkan. Sertifikat vaksinasi seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi dan itu harus berlaku selama tiga tahun. Sertifikat vaksinasi harus dengan pemohon pada masuk ke Arab Saudi.

Sumber : http://www.travelhajiumroh.web.id/2012/04/tips-mudah-mengurus-visa-umroh.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun