Wali Kota Jayapura menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Maret 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan berlaku bagi semua warga di Kota Jayapura. Peraturan Daerah tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat, melainkan semua pejabat juga termasuk ke dalamnya. Peningkatan pasien Covid-19 terjadi sejak Senin, 28 Juni 2021. Jumlah pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Jayapura sebanyak 31 orang, tenaga kesehatan yang merawat pasien termasuk Satgas Covid-19 hanya berjumlah 36 petugas. Total kasus infeksi Covid-19 secara nasional sebesar 2.379.397 juta orang, secara khusus untuk Kota Jayapura Papua jumlah kasus Covid-19 positif berjumlah 9.694 ribu orang. Terkait dengan meningkatkan imun tubuh setelah divaksin Covid-19, masyarakat harus menunggu selama 28 hari untuk vaksin tahap kedua. Penyuntikan vaksin pertama bertujuan untuk membentuk ingatan tubuh terhadap virus Covid-19 dan juga untuk membentuk antibodi. Setelah tubuh beradaptasi, barulah vaksin kedua akan lebih nyaman dan aman.
Berdasarkan hasil pada Kamis, 18 Maret 2021, telah dikeluarkannya instruksi terkait Perpanjangan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan  Covid-19 di wilayah Kota Jayapura. Instruksi terkait Perpanjangan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan  Covid-19 yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengatur waktu pedoman aktivitas masyarakat.
Pada Kamis, 1 Juli 2021, dikeluarkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan melihat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di seluruh daerah Papua. Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, menegaskan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kota Jayapura belum berubah. Aktivitas ekonomi di Kota Jayapura masih berjalan pada pukul 6 pagi sampai dengan 10 malam WIT. Pada Minggu, 4 Juli 2021, Wali Kota Jayapura telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Jayapura. Kebijakan pembatasan jam malam yang diambil yaitu dari jam 6 pagi sampai dengan 8 malam WIT.
Untuk menyikapi kasus Covid-19 di Papua yang terus meningkat, Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan kepada tim Satgas agar mengendalikan penyebaran Covid-19 di provinsi paling timur. Kemudian, memastikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) mulai dari Kamis, 2 September 2021 sampai Jumat, 15 Oktober 2021. Terkait itu menyikapi instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe, Silwanus mengatakan 70% warga sudah harus divaksinasi. Pemerintah Provinsi Papua memberi keputusan bahwa akan menutup akses pintu masuk laut dan udara selama 28 hari yang akan terhitung mulai Minggu, 1 Agustus 2021 hingga Sabtu, 28 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat dengan pimpinan OPD dengan inti permasalahan yaitu pandemi Covid-19 yang terus menyebar dengan pesat. Berdasarkan data paling akhir Senin, 26 Juli 2021, jumlah kasus positif dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), masyarakat yang positif di Papua sebanyak 25.428 ribu orang dan yang meninggal sebanyak 226 ratus orang.
Masyarakat yang perekonomiannya menengah kebawah saat ini sedang merasa sangat menderita dan ketakutan, di kondisi seperti ini pemerintah membuat penerbitan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), peraturan ini memang dibuat untuk niat dan tujuan yang baik, tentunya pasti ada begitu banyak dampak positifnya tetapi, tidak sedikit pula dampak negatif dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut. Saran dan kesimpulan saya untuk kedepannya, pemerintah lebih konsisten dalam memberi instruksi dan tegas dalam segala keputusan yang diambil. Keputusan pun harus memikirkan pihak lain seperti masyarakat-masyarakat atau warga-warga yang ekonominya di bawah rata-rata dikarenakan terkena dampak Covid-19 yang mewabah dengan sangat cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H