Mohon tunggu...
Cindy Tania
Cindy Tania Mohon Tunggu... -

Indonesia :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rp 1 Juta bisa Poligami?

18 Oktober 2014   04:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini kita dikejutkan dengan berita mengenai peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur H.M.Ali Bin Dachlan, di mana peraturan tersebut memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami dengan membayar retribusi sebesar Rp 1 juta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk menghindari praktik korupsi dan suap pejabat dalam pengurusan administrasi poligami. Namun Bupati Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa kebijakannya ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan.

Peraturan Bupati Lombok Timur No.26/2014 terkait dengan pelaksanaan Peraturan Derah No.3/2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah sebenarnya bukan mengatur mengenai perizinan melakukan perkawinan kedua bagi PNS tetapi terkait pendapatan asli daerah setempat.

Tidak hanya mendapatan penolakan dari istri-istri PNS, banyak pula pihak-pihak pemerintah yang menolak peraturan tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji menilai, langkah Bupati Lombok Timur yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi PNS yang ingin poligami, menyalahi aturan.

Menurut Dodi, jika dilihat dari segi aturan yang lebih tinggi, tidak ada otoritas yang mengatur pungutan jenis retribusi pajak bagi PNS yang ingin poligami. Oleh karena itu ada kemungkinan saat dievaluasi nanti oleh Kemendagri, Perbup tersebut akan dibatalkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan,”Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan kas daerah. Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.”

Selain itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa UU No. 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak menyebutkan jenis pungutan yang diberlakukan sebagai retribusi karena ingin berpoligami. Ia juga menambahkan jenis pajak dan retribusi sudah ditentukan dalam Undang-undang tersebut sehingga tidak boleh ada pungutan jenis baru, dan kalaupun ada, hal itu merupakan sumbangan pihak ketiga dan Pemda tidak boleh menentukan berapa besarnya.

Sumber: www.jpnn.com, www.bisnis.com, www.solopos.com, www.youtube.com

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun