Dalam merumuskan hukum pidana, terdapat upaya dalam mewujudkan tatanan sosial yang ideal berdasarkan nilai – nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Selain bertujuan untuk menjaga ketertiban, hukum pidana juga menekankan pentingnya pemulihan akibat dari tindak pidana. Konsep restorative justice, yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dapat menjadi alternatif dalam merespon kejahatan. Menurut Tony F.Marshall, “Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”, yang pada intinya Restorative justice merupakan suatu upaya restoratif yang melibatkan semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan mencari solusi bersama – sama untuk menyelesaikan masalah dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice dengan mengutamakan kesepakatan yang didasarkan atas kesepakatan bersama antar korban dan pelaku.
Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tidak pidana serta korban. Pelaku tidak hanya dihukum melainkan juga didorong untuk bertanggung jawab atas perbuatannya serta memperbaiki dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Restorative Justice Penerapan pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara yang pada intinya berisi menjamin persamaan kedudukan dihadapan hukum, hal ini sejalan dengan konsep Restorative Justice yang menempatkan semua pihak dalam posisi yang setara dalam proses penyelesaian perkara. Sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai suatu kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Efektivitas Restorative Justice
Di Indonesia, penerapan Restorative Justice telah menunjukkan hasil yang cukup menjanjinkan. Beberapa studi kasus yang melalui mekanisme ini, lebih banyak merasa puas akan kebutuhan mereka dalam mendapat keadilan. Pelaku juga lebih cenderung untuk bertanggung jawab atas perbuatan dan adanya perubahan berupa keinginaan untuk memperbaiki diri. Namun, perlu dipahami bahwa penerapan Restorative Justice juga memiliki kelemahan dan tantangan. Restortive Justice memiliki prinsip “memanusiakan para pelaku tindak pidana. memiliki dasar yang kuat dan seringkali menjadi perdebatan dalam penerapan Restorative Justice. Namun, perlu diingat bahwa Restorative Justice bukanlah satu-satunya solusi untuk masalah kejahatan, melainkan sebuah pendekatan alternatif yang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan Restorative Justice
- Memulihkan hubungan antara korban dan pelaku
- Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri
- Mengurangi beban sistem peradilan pidana
- Meningkatkan rasa keadilan bagi korban dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Kekurangan Restorative Justice
- Kurangnya efek jera berupa pelaku kejahatan berpotensi mengulangi perbuatannya karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu ringan.
- Kemungkinan terjadinya revictimization (korban mengalami trauma ulang)
- Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan Restorative Justice
- Kurangnya pemahaman masyarakat, karena masyarakat belum sepenuhnya memahami konsep Restorative Justice, sehingga penerapannya sulit.
Dengan demikian, Penerapan Restorative justice menjadi paradigma baru yang menunjukkan hasil yang positif dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan pemulihan antara pelaku dan korban serta pengurangan beban sistem peradilan pidana. Konsep ini menawarkan alternative yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan dengan pendekatan yang semata – mata hanya berfokus pada hukuman. Namun, kekurangan yang dimiliki konsep ini seperti kurangnya kesadaran masyarakat, ketidakkonsistenan dalam peneraoan, dan kekhawatiran akan efektivitas dalam memberikan efek jera masih menjadi kendala utama.
Untuk mewujudkan cita-cita keadilan yang restorative, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang mendukung dan memberikan payung hukum yang jelas bagi penerapan Restorative Justice. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep ini, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam proses restorasi. Sementara itu, para pelaku hukum perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memfasilitasi proses mediasi dan negosiasi. Restorative Justice bukan hanya sekadar alternatif dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga sebuah investasi untuk membangun masyarakat yang lebih adil, damai, dan berkelanjutan. Dengan terus mengembangkan dan menyempurnakan penerapan Restorative Justice
Peserta COE Universitas Muhammadiyah Malang
Kantor YH dan Rekan
Cindy Setyawan