Pendahuluan
Perpres No. 29 Tahun 2014 adalah kebijakan penting yang ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Indonesia. Dalam konteks reformasi birokrasi, kebijakan ini menjadi landasan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.Â
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Keluaran (outpuq adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.Â
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/ target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.Â
1. What (Apa)
Perpres No. 29 Tahun 2014 mengatur tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memiliki beberapa komponen utama:
a. Tujuan SAKIP
- Meningkatkan Kinerja: SAKIP bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui penetapan tujuan yang jelas dan terukur.
- Transparansi: Memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang kinerja instansi pemerintah.
- Akuntabilitas: Menjamin bahwa instansi pemerintah dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan pemangku kepentingan.
b. Ruang Lingkup
Perpres ini mencakup:
- Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) yang sejalan dengan tujuan nasional.
- Penetapan indikator kinerja yang jelas untuk mengukur pencapaian.
- Penyusunan laporan kinerja secara berkala.
c. Komponen Sistem
- Pengukuran Kinerja: Penggunaan indikator kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi program.
- Pelaporan: Kewajiban bagi instansi untuk melaporkan hasil kinerja mereka secara periodik.
- Evaluasi: Proses penilaian dan analisis terhadap hasil kinerja untuk perbaikan di masa mendatang.