Mohon tunggu...
Cindy Oktavia
Cindy Oktavia Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswi

Hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Peran Perawat terhadap Penerapan Keselamatan Pasien Di Klinik Pratama Rancajigang Medika

22 Juni 2024   15:44 Diperbarui: 22 Juni 2024   15:45 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klinik pratama 

Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar umum. Pelayanan medis dasar adalah pelayanan medis terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi. Tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan khusus (Permenkes No.9 Tahun 2014).

 

  • Klinik utama

 

Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar. Pelayanan medis spesialistik adalah pelayanan medis terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Dalam Permenkes No.9 Tahun 2014 dijelaskan bahwa tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan dan yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

 

Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan 

  • Memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional

 

  • Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial

 

  • Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent)

 

  • Menyelenggarakan rekam medis

 

  • Melaksanakan sistem rujukan dengan tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun