Mohon tunggu...
Cindy Monika Sirait
Cindy Monika Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

18 Desember 2022   20:23 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:24 3731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.


Rekruitmen/ pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam klasifikasi jabatan. Sumber pegawai dapat dari lembaga itu sendiri (internal) dan dari luar (eksternal). Internal lembaga, artinya pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan. Rekruitmen dengan cara ini merupakan usaha pengembangan karir, promosi jabatan dalam lingkungan kerja yang sama, promosi mutasi untuk kenaikan jabatan perpindahan kerja ke unit kerja bagian lain. Perekrutan dari dalam (internal)perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai. Format kualifikasi berisi informaasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidkan dan dapat tidaknya promosi. Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan moral, kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain lain. Ini tidak lain karena para pegawai mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.

A.Pengertian administrasi
Administrasi dalam pengertian secara harfiah, kata "adminitstrasi" berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrare. Kata ad mempunyai arti sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti "ke" atau "kepada". Dan kata ministrare sama dengan kata to serve atau to conduct yang berarti melayani, membantu dan mengarahkan. Dalam bahasa inggris to administer berarti pula " mengatur, memelihara dan mengarahkan".  Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Walaupun tenaga kependidikan tidak langsung terlibat secara langsung dalam kegiatan belajar tetapi peranannya sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah serta untuk mencapai tujuan sekolah dan me ningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu tanpa adanya tenaga kependidikan, proses pendidikan tidak akan berjalan dengan lancar walaupun tenga pendidik sudah ada. Tenaga kependidikan meliputi"tenaga pendidik (pembimbing, pengajar/guru, dan pelatih), pengelola satuan pendidikan (kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah), penilik, pengawas, tenaga administrasi, peneliti, pengembang dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji .
Jadi kata administrasi secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didala mencapai suatu tujuan.( Purwanto;1: 2007). Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan yang intinya adalah kegiatan rutin catat mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan suart menyurat dengan segala aspek serta mempersiapkan laporan. Fungsi adminstrasi, jika dihubungkan dengan adminnistrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen, dan lain lain utnuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.


B. Pendidik
Secara umum pendidik di indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyia sebutan lain sesuai kekhususannya, yaitu guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik di perguruan tinggi. Pendidik merupakan tenaga profesional, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing melatih meneliti mengabdi pada masyarakat.

C. Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis nntuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. 

Tenaga kependidikan lainnya orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya 

  • Wakil/kepala 
  • Tata Usaha
  • Laboran
  • Pustakawan
  • Pelatihan Ekstrakulikuler
  • Petugas Keamanan

D. Proses Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a. Pengadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Rekruitmen/Pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam klarifikasi jabatan. 

b. Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Prinsip dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuainan tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place dimana harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa hasil yang baik bagi lembaga.

Sekian dan Terima kasih, semoga opini saya dapat bermanfaat bagi pembaca.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun