Dalam era perkembangan pelayanan kesehatan, peran seorang teknisi elektromedis sangatlah krusial. Mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan alat-alat kesehatan berbasis teknologi, yang mana sangat dibutuhkan dalam kegiatan pelayanan bidang kesehatan Di lingkungan pemerintahan, khususnya di fasilitas kesehatan milik negara, jabatan elektromedis memiliki struktur dan jenjang karir yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu. Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap tanggung jawab yang diemban, serta wewenang.
Struktur Jabatan Fungsional Elektromedis
Struktur jabatan elektromedis di pemerintahan Republik Indonesia mengikuti sistem kepangkatan dan golongan ruang yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2013, yang mana teknisi elektromedis didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur beberapa pokok bahasan terkait dengan jabatan fungsional teknisi elektromedis beserta tingkat angka kreditnya, yaitu:Â
1. Rumpun jabatan serta kedudukan dan tugas pokok elektromedisÂ
2. Golongan ruang, jenjang jabatan dan pangkat elektromedisÂ
3. Unsur dan sub kegiatanÂ
4. Pengangkatan dalam jabatanÂ
5. KompetensiÂ
6. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentianÂ
7. Penurunan jabatanÂ
Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas PokokÂ
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2013, secara khusus dipaparkan tentang rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok seorang elektromedis pada BAB II yang terbagi menjadi 3 (tiga) pasal.Â
- Pasal 2: Memaparkan bahwa jabatan fungsional teknisi elektromedis termasuk dalam rumpun kesehatan.Â
- Pasal 3: Memaparkan tentang jenjang karier/kedudukan teknisi elektromedis sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah
- Pasal 4: Memaparkan tentang tugas pokok teknisi elektromedis
Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan RuangÂ
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013 , secara khusus dipaparkan tentang jenjang jabatan dan pangkat serta golongan ruang elektromedis pada BAB IV. Adapun pada BAB ini lebih lanjut:Â
- Pembagian jabatan fungsional elektromedis menjadi 2 (dua) tingkatan: Teknisi elektromedis terampil dan teknisi elektromedis ahli.Â
- Pembagian jabatan fungsional elektromedis terampil mejadi 3 (tiga) tingkatan dimulai dari yang paling rendah: Teknisi Elektromedis Pelaksana; Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan; dan Teknisi Elektromedis Penyelia.Â
- Pembagian jabatan fungsional elektromedis ahli mejadi 3 (tiga) tingkatan dimulai dari yang paling rendah: Teknisi Elektromedis Pertama; Teknisi Elektromedis Muda; dan Teknisi Elektromedis Madya.
- Jenjang pangkat elektromedis berdasarkan pembagian di atas lebih lanjut dibahas pada pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).