Hai semuanya, tidak terasa kita sudah ada dipenghujung tahun. Seperti biasanya saya akan menyuguhkan wawasan kepada kalian para pembaca artikel tentang tema Konstitusi. Apa sih konstitusi itu?. Mari simak pembahasannya berikut ini.
Menurut makna dari katanya, konstitusi adalah dasar susunan suatu badan politik yang biasa disebut dengan negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, yakni berupa kumpulan peraturan dalam membentuk, mengatur, atau memerintah suatu negara. Terdapat dua jenis macam peraturan-peraturan yaitu tertulis yakni sebagai keputusan badan yang berwenag dan tidak tertulis yang berupa konveksi.
Istilah konstitusi dalam perkembangannya memiliki dua pengertian, yang pertama dalam pengertian luas, yang berarti konstitusi adalah bentuk keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, menurut (Bolingbroke) yakni seperti hukum pada umumnya yang tidak selalu berupa sebuah dokumen tertulis ataupun tidak tertulis atau dapat juga campuran dari dua hal atau unsur tersebut. Sedangkan yang kedua yaitu konstitusi dalam artian sempit, konstitusi biasa diartikan berupa piagam dasar atau UUD yang merupakan dokumen lengkap tentang peraturan-peraturan dasar negara, menurut (Lord Bryce) misal UUD 1945.
Sifat pokok dari konstitusi suatu negara adalah fleksibel atau luwes dan rigit atau kaku. Sifat fleksibel atau luwes ini apabila konstitusi memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembngan zaman atau dinamika dari masyarakatnya. Sedangkan sifat rigit atau kaku apabila konstitusi ini sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok dari konstitusi yaitu pembatasan kekuasan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaanya tidak bersifat semaunya atau sewenang-wenang. Pemerintahan sendiri adalah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggaran oleh, untuk, dan atas nama rakyat, maka terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstituso sebuah negara, sehingga dapat terjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan dalam memrintah ini tidak disalah gunakan oleh pihak manapun.
Tujuan dari konstitusi secara garis besar adalah untuk membatasi tindakan atau perilaku sewenang-wenang oleh pemerintah, dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan juga menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Indikator dari pemerintahan atau suatu negara disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Meskipun konstitusinya telah menetapkan peraturan-peraturan dan prinsip yang telah dipaparkan di atas, Â jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelanggaraan tata pemerintahan, maka belum dapat dikatakan sebagai suatu negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Di dalam perkembangan konstitusi di negara Indonesia terdapat beberapa perubahan atau periode.
Periode awal yaitu periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Pada masa awal periode ini terbentuknya Negara Republik Indonesia dan konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang berlaku yaitu UUD 1945 yang merupakan hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Menyadari negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin kalau semua urusan dijalankan menurut konstitusi, maka berdasarkan hasil keputusan yang termuat dalam pasal 3 tentang aturan peralihan yang menyatakan bahwa untuk pertama kali Presidan dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI. Pada masa periode ini terbukti bahwa konstitusi belum sepenuhnya dijalankan secara murni dan konsekuen.
Periode Kedua yaitu periode 27 Desember 1949 sampau 17 Agustus 1950. Masa ini merupakan berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ketidak puasan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia terjadi kontak senjata atau agresi dengan tujuan memecah belah NKRI dan menjadikannya negara federal. Dari hasil diadakannya Kofersi Meja Bundar (KMB), maka berubah konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, maka berubah pula bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat atau federal. Namun pada konstitusi RIS belum juga terlaksana secara efektif.
Periode Ketiga yaitu periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Pada periode ini terjadi masa berlakunya UUD sementara atau UUDS 1950. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah negara kesatuan, merupakan negara yang tersusun tunggal yang artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk dari negara serikat. Sistem pemerintahannya adalah sistem parlementer karena tugas-tugas eksekutif merupakan tanggung jawab menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR.
Periode Keempat yaitu periode 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999. Yakni periode masa berlakunya UUD 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit presiden tanggal 5 juli 1959. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan.. Pada saat peerintahan orde baru mulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar pada konstitusi. Pada masa ini keberadaan partai politik hanya dibatasi tiga saja, dan tidak ada kebebasan bagi rakyat untuk menyampaikan kehendak maupun aspirasinya. Sehingga menimbulkan demonstrasi dan berujung pada pergantin pemimpin.