Mohon tunggu...
Cindy Clarissa
Cindy Clarissa Mohon Tunggu... Guru - guru

hobi travellling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus PPh Pasal 26

2 Juli 2024   13:27 Diperbarui: 2 Juli 2024   13:29 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berikut ini saya memilih Studi Kasus PPh Pasal 26 untuk menganalisis dan memberi solusi terhadap kasus tersebut.
Kasus:
PT akan mendapatkan sebuah proyek ini dari perusahaan konsultan Cahaya Gemilang. Mitra Jaya adalah sebuah perusahaan berbasis yang berada di Singapura. Dan proyek ini mempunyai nilai yang besar yaitu : Rp 500. 000.000 dan akan membayar PT. CAHAYA GEMILANG setelah proyek ini berakhir.
Pertanyaan:
• Apakah PT. CAHAYA GEMILANG memotong PPh Pasal 26 embayaran pembayaran yang dilakukan kepada PT. MITRA JAYA?
• Pajak penghasilan apa saja yang dipotong dari PPh Pasal 26?
• Bagaimana prosedur cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26?
Analisis:
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PT. CAHAYA GEMILANG harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran kepada PT. MITRA JAYA karena PT. MITRA JAYA merupakan wajib pajak luar negeri. Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam kasus ini adalah jasa konsultansi yang diberikan oleh PT. CAHAYA GEMILANG  kepada PT. MITRA JAYA.    
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT. Cahaya Gemilang adalah 15% dari nilai pembayaran bruto, yaitu Rp75. 000.000 (15% x Rp500.000.000 ) .
Tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
1. PT. CAHAYA GEMILANG  pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp75. 000.000 dari pembayaran kepada PT. MITRA JAYA.
2. PT. CAHAYA GEMILANG  membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan memberikannya kepada PT. MITRA JAYA.
3. PT. CAHAYA GEMILANG  menyetorkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. PT. CAHAYA GEMILANG  melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 ke Direktorat Jenderal Pajak.
Solusi:
Untuk menghindari permasalahan terkait PPh Pasal 26, PT. CAHAYA GEMILANG  perlu melakukan langkah-langkah berikut:
• Memahami dengan baik ketentuan PPh Pasal 26.
• Mengidentifikasi dengan benar objek PPh Pasal 26.
• Menghitung dengan tepat tarif PPh Pasal 26 yang harus dipotong.
• Melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 dengan benar dan tepat waktu.
• Mendokumentasikan seluruh proses pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 dengan baik.
Sumber Jawaban:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
• Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 23/2020 tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Kesimpulan:
PPh Pasal 26 adalah sebuah pajak yang harus dipotong dan dibagikan oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri. PT. CAHAYA GEMILANG  wajib memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada PT. MITRA JAYA dengan tarif 15% dari nilai pembayaran bruto. Untuk menghindari permasalahan terkait PPh Pasal 26, PT. CAHAYA GEMILANG  perlu memahami dengan baik ketentuan PPh Pasal 26 dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Catatan:
Artikel ini hanya untuk informasi pendidikan dan informasi umum dan juga tidak boleh digunakan sebagai pengganti nasihat hukum atau profesional pajak.
Mahasiswa:
Nama: Cindy Clarissa
Universitas: STIE AL-RIFA’IE
Sumber:
• https://www.pajak.go.id/
• http://www.pajak.go.id/id/pemotong-pajak-penghasilan-pasal-26
• https://klikpajak.id/blog/tarif-pph-23-26-dan-perhitungan/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun