Minuman keras dan judi merupakan sesuatu yang sudah sering kita temukan di lingkungan sekitar kita. Dalam KBBI, miras adalah singkatan dari minuman keras yang berarti minuman beralkohol yang memabukkan seperti bir, arak, tuak, anggur dan sejenisnya. Sedangkan dalam Al-Qur'an yang ditafsirkan dalam tafsir Al-Mishbah, minuman keras disebut sebagai khamr (yang menutupi). Maksudnya ialah segala sesuatu yang memabukkan apapun bahan mentahnya. Judi dalam Al-Qur'an disebut sebagai maisir yang berasal dari kata al yusr dalam bahasa Arab yang artinya mudah atau gampang. Maksudnya, karena harta yang diperoleh dari perjudian didapatkan dengan gampang, tanpa usaha.
Dalam Qur'an surah Al-Baqarah ayat 219 dijelaskan bahwa dalam miras dan judi terdapat dosa dan beberapa manfaat. Namun, dosa keduanya lebih besar daripada manfaat. Ayat tersebut turun bukan tanpa alasan. Orang yang meminum miras, maka tertutuplah akalnya. Orang yang meminum sampai mabuk tidak akan dapat mengendalikan dirinya dan akal budinya. Mereka juga cenderung melakukan hal-hal buruk seperti memaki-maki orang lain, melecehkan, memperkosa dan bukan hal yang mustahil dapat menghilangkan nyawa seseorang. Sama halnya dengan berjudi. Dalam judi, terdapat banyak hal buruk yang bisa merusak psikis seseorang baik secara pribadi, maupun sosial. Kenyataanya, sepayah-payahnya seseorang mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, akan habis jika ia kalah dalam perjudian sehingga bisa menyebabkan kemiskinan secara mendadak. Judi juga bisa menyebabkan permusuhan, serta menghilangkan keharmonisan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Namun, larangan meminum miras dan berjudi tidak turun begitu saja. Sebab, bagi orang Arab jahiliyah, kebiasaan itu sudah menjadi adat yang mandarah daging. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan mereka. Rasulullah telah diperintahkan Tuhan untuk menyampaikan ajaran berpikir dengan dua jalan. Pertama, mereka diajak mempertimbangkan terlebih dahulu mana yang lebih besar dosanya daripada manfaatnya. Yang kedua, Nabi sudah diwahyukan Tuhan untuk menyuruh umat beriman dan mempertimbangkan setiap perbuatannya. Kemudian di surah An-Nisa ayat 43, dipertegas kembali dengan tuah "wahai orang-orang yang beriman" yang mengisyaratkan larangan keras. Pada saat ayat ini diturunkan, masih banyak pula orang-orang yang meminum miras dan berjudi, namun ada pula yang meninggalkannya. Sampai turunlah ayat terakhir, yakni dalam surah Al-Maidah ayat 90-91 yang lebih keras dari ayat pertama dan kedua. Ayat ini menutup mati dan mengancam keras meminum miras dan judi selamanya. Cara menurunkan hukum secara berangsur dalam islam dinamakan dengan "Attadriiju fit tasyrii'i" (menurunkan syariat dengan berangsur).
Dengan diturunkannya ayat-ayat tersebut, menjadi bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka selalu dalam keadaan yang baik secara jasmani dan rohaninya. Serta diharapkan manusia menjadi sadar untuk menjauhi larangan Allah dan menaati perintahnya.
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H