Dengan berbagai isu berita yang menyoroti ketua MK dengan melangsungkan pernikahan oleh adik Jokowi, apa benar konspirasi itu terjadi di ketua MK. Dimana undang-undang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yaitu bila terjalin hubungan dengan keluarga presiden maka wajib hakim untuk mengundurkan diri.
Dari undang-undang tersebut ditegaskan lagi oleh Violla dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/5). “Sebagai seorang negarawan, Ketua MK Anwar Usman mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi untuk menghindari potensi konflik kepentingan,” Namun, pernikahan antara ketua MK dengan adik Presiden tersebut, pastilah muncul berbagai isu. Banyak yang berasumsi bahwa pernikahan tersebut merupakan kepentingan politik saja.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan yakni pernikahan Anwar Usman dan Idayati adalah urusan pribadinya. Dia enggan menanggapi kecurigaan publik terhadap indepedensi kedepannya lantaran asumsi sekitar tentang kepentingan politik. Menyikapi hal tersebut, sepatutnya Ketua MK Anwar Usman memundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dikarenakan takutnya akan berpengaruh terhadap kinerjanya, misalnya soal independensi ketika mengadili dan memutuskan perkara.
Megawati dan Puan Maharani, tampaknya tidak menghadiri pernikahan Usman dan adik Jokowi, hal tersebut dirasa banyak masalah hubungan yang sedang memanas. Isu tersebut adalah Jokowi yang tampaknya memberi Ganjar Prabowo dukungan untuk pilpres 2024. Perkara tersebut semakin menambah isu baru. Pernikahan memanglah urusan pribadi, namun pada kasus ini. Ketua MK harus mengundurkan diri dari jabatannya, karena bagaimanapun Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya politik dinasti. Politik dinasti adalah politik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang masih terikat dalam ikatan keluarga.
Hal-hal yang menyebabkan munculnya dinasti politik adalah:
1. Adanya keinginan dalam diri sendiri atau dalam keluarga untuk memiliki kekuasaan.
2. Adanya kelompok yang terorganisasi berdasarkan kesepakatan dan kesatuan dalam kelompok, sehingga terbentuklah para penguasa kelompok dan para pengikut kelompok tersebut.
3. Adanya kerjasama antara penguasa dan pengusaha untuk menghubungkan kekuatan kapital dengan kekuatan politisi.
4. Adanya pembagian kerja antara kekuatan politik dan kekuatan modal yang mengarah pada korupsi
Oleh sebab itu, patrimonialistik tersebut yang merupakan hal terselubung oleh jalur prosedural. Politik dinasti seharusnya dihindari bahkan dilarang dengan tegas. Hal ini merupakan proses pilkada dan pemilu legislatif dalam proses rekrutmen dan kaderisasi tidak akan berjalan dalam partai. Seiring dengan tumbuhnya kekuasaan di daerah, korupsi SDA semakin marak dan hilangnya sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN yang terus bertambah.
Maka dari itu politik dinasti makin banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh lebih. Pengaruh politik dinasti ini berpengaruh pada keadilan serta keputusan, hal ini terjadi karena ikut campurnya keluarga. Ini menyebabkan keputusan tidak secara objektif namun secara subjektif. Putusan MK No. 33/PUU XIII/2015 harus bersifat progresif yang meliputi mempertimbangkan kepentingan umum, pembangunan hukum dan masa depan demokratisasi di Indonesia. Walaupun keputusan Mahkamah Konstitusi tidak progresif dan membatalkan undang-undang tentang ketentuan yang membatasi pembentukan dinasti politik keluarga pemilik.
Karena dinasti politik ini juga dapat disertai dengan pemilihan umum, maka putusan MK adalah UU Pilkada dan Perintah Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015 Nomor 9 tentang pencalonan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mempengaruhi. , Bupati dan Wakil Walikota, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Nomor 9 Tahun 2015) atas Revisi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 (PKPU Nomor 12 Tahun 2015) saya punya. PKPU Nomor Desember 2015 merevisi beberapa norma untuk PKPU Nomor 9 tahun 2015. Termasuk penghapusan klausul tentang syarat tidak ada benturan kepentingan dengan calon kepala daerah petahana. Ini tidak berlaku jika Anda memiliki. Ayat (1) Huruf q, Pasal 4 Ayat (11), Pasal 4 Ayat (12) dan Pasal 4 Ayat (13) Ditunda Jangka Waktu PKPU 2015 No. 9. Putusan MK Juga Di Negeri Ini Juga salah satu dari basis penguatan demokrasi dan kebijakan hukum. Namun, putusan MK dapat menghambat upaya untuk memajukan demokrasi dan mengembangkan budaya antikorupsi.
Menurut J. Kristiadi, program legislasi nasional (Prolegnas) harus mempunyai kebijakan hukum perundangundangan untuk mewujudkan tujuan tertentu dengan hubungan saling terintegrasi antar undangundang dalam suatu sistem yang komprehensif. Pendapat ini berhubungan dengan DPR selaku lembaga pemegang kekuasaan legislatif. Dalam kaitan ini, perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemerintah Daerah, Pilkada, dan Penyelenggara Negara harus secara komprehensif mengatur dan menjamin, juga diimplementasikan dengan baik sehingga politik dinasti tidak berdampak negatif bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Terkait dengan legalisasi politik dinasti oleh MK, DPR mempunyai politik hukum yang bertujuan memperbaiki sistem pemilihan umum bagi pemegang kekuasaan di daerah, berupa UU Pilkada akan sebagai politik untuk penyelenggaraan pilkada. UU Pilkada merupakan produk hukum yang cepat dan progresif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, DPR harus menyelesaikan UU Pilkada secara komprehensif, sinergis, terintegrasi, dan serasi dengan undang-undang lainnya.
Kebijakan hukum ini memungkinkan pembentuk undang-undang untuk mempraktikkan politik dinasti dalam pemerintahan untuk menegakkan ketentuan yang mengatur tentang jaminan pemilihan kepala daerah secara transparan dan bertanggung jawab dengan tujuan menghindari pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan ini dapat ditegaskan pengunduran Anwar Usman selaku ketua MK bisa ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya dinasti politik.
Daftar pustaka
1. Kartika, Santhi. 2015. Putusan MK Melegalkan Politik Dinasti Dalam UU Pilkada. Info Singkat Hukum. Diakses pada tanggal 2 Juni 2022.
2. CNN Indonesia. 2022, 30 Mei. Ketua MK Diminta Mundur Usai Menikahi Adik Jokowi. Diakses pada tanggal 2 Juni 2022, dari https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20220530181556-12-802854/ketua-mk-diminta-mundur-usai-menikah-dengan-adik-jokowi/amp
3. MKRI. 2015, 9 Juli. Mahkamah Konstitusi Legalkan Dinasti Politik. Diakses pada tanggal 2 Juni 2022, dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11405
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H