Mohon tunggu...
Cindy anidia
Cindy anidia Mohon Tunggu... Akuntan - seorang mahasiswi

hobbi traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika Profesi Akuntan : Korupsi PT Antam Tbk

27 Desember 2024   00:32 Diperbarui: 27 Desember 2024   00:40 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Etika profesi berlaku secara menyeluruh untuk semua profesi.
Di era globalisasi, kekayaan termasuk hal yang diinginkan oleh setiap orang. Dilihat dari sudut pandang tentang kekayaan adalah bentuk kesuksesan seseorang menentukan kemauannya dalam mengejar kekayaan tanpa mempertimbangkan bagaimana kekayaan itu diperoleh. (Kristianto & MM, 2022) mendefinisikan bahwa kekayaan adalah hasil kegigihan seseorang dan diperoleh dengan cara yang halal, sebaliknya kekayaan seseorang bisa jadi diperoleh dari tindak kejahatan.
     “Corruptio” kata lain dari korupsi yang artinya bahaya, kejahatan, kebobrokan, penipuan dan amoralitas. Kemudian dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, Menurut (Hatta, 2024) “korupsi” berarti “penyalahgunaan” otoritas untuk keuntungan pribadi. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan korupsi diartikan sebagai kecurangan, penyalahgunaan dan penyuapan. Dalam UU No 20 Tahun 2001 telah ditetapkan korupsi merupakan tindakan ilegal yang disengaja untuk meningkatkan kualitas diri, baik perorangan maupun berkelompok yang dapat merusak suatu bangsa (Supardi, n.d.).
Berdasarkan informasi yang bersumber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terdapat 4 terdakwa PT. Antam Tbk yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Kendari. Dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Hakim menerangkan bahwa terdapat empat orang tersangka yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan sudah dinyatakan sebagai terdakwa.

Akuntan

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam (Pratiwi, 2023) memimpin, menyusun, mengawasi, memeriksa, dan memperbaiki pembukuan organisasi pemerintah ataupun administrasi bisnis. Karena mencatat dan menghitung data keuangan merupakan bagian dari pekerjaan akuntan maka dari itu dalam menjalankan tugasnya akuntan harus lebih berhati-hati untuk menghindari terjadi kesalahan. Akuntan yang sudah mendapatkan pengakuan dari lembaga sertifikat profesi terakreditasi dan mempunyai standar pendidikan tinggi disebut dengan akuntan professional (Rifqi Muhammad, n.d.).

Etika Profesi

Etika profesi merupakan kesatuan norma, nilai, prinsip moral yang mengatur perilaku dan tindakan seseorang di dalam suatu pekerjaan tertentu. Hal ini mencakup bagian tentang bagaimana para professional seharusnya berinteraksi dengan klien, Masyarakat, rekan seprofesi, dan lingkungan kerja (Etika Profesi, 2023).
(Yoga et al., 2024) menyebutkan tujuan utama dari etika profesi adalah untuk memastikan bahwa para professional berperilaku dengan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab saat melaksanakan tugas-tugas mereka.
Korupsi
(Evana & Hendrawaty, 2024) menjelaskan bahwa penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, dan organisasi) untuk memperoleh keuntungan sendiri ataupun orang lain merupakan pengertian dari korupsi. Dampaknya investor sering tertipu dengan mengira perusahaan memiliki laba, arus kas, dan keamanan neraca yang lebih baik daripada yang sebenarnya.
Menurut (Muttaqi, 2024) suatu perbuatan menentang hukum dengan tujuan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, baik dilakukan secara individu maupun berkelompok yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan pengertian dari korupsi.

Berdasarkan kasus yang terjadi dan sudah publish di media masa elektronik, bermaksud untuk mengetahui kasus korupsi dari segi etika profesi akuntansi atas kasus perizinan pertambangan ilegal PT Antam Tbk. Pengumpulan artikel yang terkait dengan etika profesi akuntansi yang berhubungan dengan kasus PT Antam Tbk bertujuan untuk melakukan penelitian studi literatur.
Dikutip dari (Nariswari, 2023), Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kejadian ini berawal antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining, suatu perusahaan yang terletak di daerah Konawe Utara, Sultenggara (Sulawesi Tenggara) yang melakukan kerja sama operasional (KSO).
Windu Aji Sutanto, sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining, memiliki siasat operandi dalam kasus ini. ia menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di Mandiodo dan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam. Penjualan ini dilakukan seakan-akan nikel itu bersumber tidak dari PT Antam. Hasil tersebut kemudian dibeli oleh beberapa smelter di daerah Morosi dan Morowali, Sulawesi Tenggara.
Hasil dari penambangan ore nikel di wilayah IUP harus diserahkan ke PT Antam berdasarkan perjanjian kerjasama operasi (KSO). PT Lawu Agung Mining mengerahkan 38 perusahaan pertambangan untuk dijadikan kontraktor, Kemudian, perusahaan Windu menjual hasil penambangan tersebut menggunakan rencana kerja anggaran palsu. Disisi lain, PT Lawu Agung Mining hanya mendapatkan upah seperti pada umumnya kontraktor pertambangan.
Pada akhirnya, Pengusut Kejati Sulawesi Tenggara memutuskan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka. Windu Aji dibekuk di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung. Empat orang lainnya juga mengalami hal yang serupa. HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara yang pertama tertangkap setelah tertangkapnya Windu Aji Sutanto. Selanjutnya, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GL, dan OS yang merupakan direktur Utama PT Lawu Agung Mining.
Penahanannya akan di pindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara dalam jangka waktu dekat guna diselidiki. Dikarenakan adanya kasus tersebut negara mengalami kerugian sejumlah Rp5,7 T.

Dikutip dari (Kejagung, 2023), 4 terdakwa Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid, dan Rudy Hariyadi Tjandra. Dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Kendari dikarenakan mereka terbukti bersalah atas tindakan pidana kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Diputuskan bahwa Hendra Wijayanto bersalah atas persetujuan untuk melakukan penambangan ilegal di WIUP PT Antam yang terletak di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) blok Mandiodo. Hakim memutuskan bahwa terdakwa Hendra Wijayanto telah memberikan izin penambangan kepada 38 perusahaan, meskipun kontrak kerjasama mereka hanya menyewa alat berat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan dua persidangan, yang pertama di Jakarta dan kedua di Kendari. Berikut adalah keputusan untuk empat terdakwa yang diadili di Kendari:
1) Hendra Wijayanto, General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, di vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar ditambah dengan 6 bulan kurungan.
2) Kuasa direksi PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid, di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ditambah dengan 3 bulan kurungan.
3) Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ditambah dengan 3 bulan penjara. Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 45.534.790.746,26.4) Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ditambah dengan 3 bulan kurungan. selain itu uang pengganti sebesar Rp 83.429.136.592,58.
Terdakwa dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Analisa Pelanggaran Prinsip Etika Akuntan
Setiap pekerjaan mempunyai prinsip untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut (Aziz, 2024) seorang akuntan wajib mengetahui dan mematuhi prinsip- prinsip dasar etika. Beberapa prinsip yang dilanggar oleh PT Antam sebagai berikut:

1. Integritas
Menurut (Angelika, 2024) seorang akuntan harus bersikap jujur dalam membuat laporan mempresentasikan dan menyampaikan yang sebenarnya terkait informasi yang ada dalam menjalin relasi professional maupun bisnis. Berdasarkan pada kasus ini, prinsip integritas akuntan PT. Antam telah melanggar dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

2. Objektivitas
(Oktaviana et al., 2024) menjelaskan bahwa seorang akuntan tidak dapat mempengaruhi dalam mempresentasikan dan menyampaikan laporan keuangan dikarenakan konflik kepentingan ataupun adanya pihak luar yang mempengaruhi aktivitasnya. PT. Antam melanggar prinsip objektivitas yaitu adanya keberpihakkan antara akuntan dan pihak lain yang mengakibatkan merugikan keuangan negara, hilangnya kepercayaan kepada pihak akuntan sebagai pihak yang bisa dipercaya.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip ini menjelaskan bahwa seorang akuntan wajib mempunyai syarat
pemahaman, pengetahuan, serta kemampuan professional pada saat melaksanakan aktivitasnya (Akbar & Kuntadi, 2024). Berdasarkan kasus PT Antam tersebut, prinsip ini tidak dimiliki oleh akuntan, dalam hal tidak bertindak secara cerdas dengan memberikan persetujuan izin melakukan penambangan ilegal kepada 38 perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun