Mohon tunggu...
Cindy Agra Hayyudya
Cindy Agra Hayyudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNDIP

Mahasiswa tahun ke-3 di Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerap Kali Warga Langgar Prokes, Mahasiswa Undip Peringatkan Sanksi dan Denda Pelanggarannya!

3 Agustus 2021   20:06 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:24 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 (Gambar 1. Update sebaran Covid-19 di Kota Tangerang). Dok: www.tangerangkota.go.id

Tangerang, 02/08/2021. Satu tahun berlalu, penyebaran virus Covid-19 tak kunjung padam. Angka penyebarannya melambung tinggi, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disebut sebagai PPKM. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi naiknya angka penyebaran Covid-19 ini, salah satunya adalah ketidak taatan masyarakat pada Protokol Kesehatan.

Pada tanggal 16 November 2020 silam, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram terkait penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020, yang salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum bagi para pelanggar Prokes tanpa pandang bulu. Di lingkungan wilayah RT 02/RW 09 sendiri sering ditemui titik dimana warga sering berkerumun, dan selain itu pun para pendatang yang berlalu Lalang keluar masuk di perumahan kerapkali tertangkap tidak menggunakkan masker.

Hal ini tentu menjadi pemicu kenaikan angka penyebaran Covid-19, sehingga kini angka kenaikan tersebut melonjak tinggi dan tak terkendali. Maka dari itu, Mahasiswa UNDIP membantu mengedukasi warga sekitar dan satpam yang bertugas menjaga dengan tujuan memperingatkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi pelanggaran Prokes.

(Gambar 2. Kegiatan Edukasi kepada warga dan satpam melalui poster) Dokpri
(Gambar 2. Kegiatan Edukasi kepada warga dan satpam melalui poster) Dokpri
Peraturan yang mengatur sanksi dan denda pelanggaran Prokes salah satunya adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana dalam Pasal tersebut diatur sanksi dan denda bagi yang melanggar Protokol Kesehatan dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
(Gambar 3. Desain Poster edukasi pelanggaran ) Dokpri
(Gambar 3. Desain Poster edukasi pelanggaran ) Dokpri
Harapan dengan adanya edukasi sanksi pelanggaran Covid-19 ini dapat menyadarkan warga dan menertibkan warga untuk taat kepada Protokol Kesehatan, guna Indonesia yang lebih sehat dan segera bebas dari virus Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun