Tangerang, 02/08/2021. Satu tahun berlalu, penyebaran virus Covid-19 tak kunjung padam. Angka penyebarannya melambung tinggi, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disebut sebagai PPKM. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi naiknya angka penyebaran Covid-19 ini, salah satunya adalah ketidak taatan masyarakat pada Protokol Kesehatan.
Pada tanggal 16 November 2020 silam, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram terkait penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020, yang salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum bagi para pelanggar Prokes tanpa pandang bulu. Di lingkungan wilayah RT 02/RW 09 sendiri sering ditemui titik dimana warga sering berkerumun, dan selain itu pun para pendatang yang berlalu Lalang keluar masuk di perumahan kerapkali tertangkap tidak menggunakkan masker.
Hal ini tentu menjadi pemicu kenaikan angka penyebaran Covid-19, sehingga kini angka kenaikan tersebut melonjak tinggi dan tak terkendali. Maka dari itu, Mahasiswa UNDIP membantu mengedukasi warga sekitar dan satpam yang bertugas menjaga dengan tujuan memperingatkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi pelanggaran Prokes.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI