Tangerang, 23/07/2021. Pelaksanaan vaksin di Indonesia telah dimulai sejak awal tahun 2021, dimulai dari Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang melakukan vaksin di Indonesia. Diharapkan dengan tersedianya vaksin yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, masyarakat dapat melaksanakan vaksin demi menekan arus penyebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga penyebaran virus ini dapat terkendali.
Vaksin adalah produk biologi yang mengandung antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Vaksin ini membantu untuk membentuk kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat. Tujuan dari vaksin itu sendiri tak hanya untuk memutus rantai penyebaran penyakit, namun secara jangka Panjang dapat membasmi penyakit itu sendiri. (corona.jakarta.go.id)
Pelaksanaan Vaksin sendiri pun diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disana turut pula diatur sanksi apabila masyarakat menolak untuk melaksanakan vaksin.Namun, dalam keberjalanan pelaksanaan vaksin, terdapat ancaman yang cukup mempengaruhi stigma masyarakat, khususnya warga RT 02/RW 09 Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Beredar infodemic yang membuat masyarakat sukar untuk melakukan vaksin, entah itu karena kandungan dari vaksin tersebut ataupun jenis vaksin dan dampak yang "katanya" dapat membahayakan tubuh manusia. Beredarnya info ini semakin membuat masyarakat enggan untuk di vaksin karena terpengaruh oleh berita bohong yang tersebar melalui berbagai social media, termasuk instagram, facebook, dan sebagainya.
Hal tersebut penting untuk kita lawan, karena dengan mengubah perspektif masyarakat menjadi buruk tentang vaksin akan menghambat pelaksanaan vaksin guna penanggulangan penyebaran Covid-19, sehingga virus ini dapat menjadi endemic apabila tidak di tindaklanjuti. Dengan ini Mahasiswa UNDIP dalam Program Kerja KKNnya, berupaya untuk mengedukasi masyarakat RT 02/RW 09 Kelurahan Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang, agar cermat dalam menanggapi berita dan menyebarkan berita, karena tidak hanya merugikan masyarakat luas, tindakan tersebut dapat dijerat pidana, seperti yang tercantum dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa penyebaran hoax dapat sanksi denda senilai Rp 1 Miliar dan/atau penjara 6 tahun.
Maka setelah disebarkannya poster edukasi ini di grup WA warga RT 02/RW 09, dapat tercerahkan dan lebih cermat dalam mencerna ataupun menerima berita mengenai vaksin Covid-19 ini. Juga mengharapkan agar mengurangi penyebaran berita hoax dengan adanya sanksi denda yang dapat menjerat oknum siapa saja yang menyebarkan dan membuat berita hoax.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H