Mohon tunggu...
Cindy Evita Haryani
Cindy Evita Haryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wasapada Modus Tindak Pidana Berkedok "Magang"

14 April 2024   14:51 Diperbarui: 14 April 2024   15:12 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

   Di era modern saat ini tidak dipungkiri semakin banyak kasus perdagangan orang yang terjadi di masyarakat. Saat ini sedang maraknya kasus perdagangan orang yang diduga korbannya berasal dari kalangan mahasiswa.

      Fenomena tindak pidana yang semakin berkembang pun membawa pengaruh di berbagai bidang kehidupan, baik di dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan salah satu yang turut berkembang pesat adalah masalah perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang telah meniadakan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

     Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2007 ''Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalamnegara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi".

     Penyebaran kasus trafficking hampir merata di seluruh Indonesia baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.  

       Perdagangan manusia (trafficking) sudah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, hak asasi manusia, dan harkat dan martabat manusia yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945

         Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban trafficking, dan hal ini akan mengancam kualitas penerus bangsa serta memberikan dampak negatif bagi bangsa yang mengalaminya di mata dunia. 

    Jika dilihat dari kasus yang sedang ramai saat ini, ada beberapamahasiswa Indonesia yang dikirim untuk magang ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada 1.047 mahasiswa menjadi korban. Para mahasiswa ini pun dikenakan biaya pada saat pendaftaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.

     Definisi korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang selanjutnya disingkat UU PTPPO, diatur dalam Pasal 1 Angka 3 bahwa “korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang

    Kasus ini menjadi perhatian penuh bagi pemerintah khususnya agar kedepan nya tidak terjadi hal yang sama. miris mendengar mahasiswa yang tujuannya untuk mendapatkan ilmu saat magang namun ternyata menjadi korban perdagangan orang. 

    Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.

    Menurut Sajipto Raharjo Perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan juga perlindungan yang diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati seluruh hak yang diberikan oleh undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun