An-Nabhaniy (1990) mengemukakan bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut ada pada lima sebab:
a) Bekerja.
b) Warisan.
c) Kebutuhan akan harta guna menyambung hidup.
d) Harta yang diberikan Negara kepada rakyat.
e) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga.
2. Kepemilikan Umum
Merupakan izin syari' kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Benda-benda yang termasuk pada kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT. dan Rasulullah SAW bahwa benda-benda tersebut dimana masing-masingnya saling membutuhkan.
3. Kepemilikan Negara
Harta yang dimiliki oleh Negara merupakan harta seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara. Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh Negara, namun terdapat perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum tidak boleh diberika oleh negara kepada siapapun, meski Negara memperbolehkan siapapun untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara, dimana negara berhak memberikan harta tersebut kepada individu sesuai kebijakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI