Mohon tunggu...
Cindy Astriani Aritonang
Cindy Astriani Aritonang Mohon Tunggu... Lainnya - Cindy Astriani

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Anti Korupsi

4 Desember 2020   10:34 Diperbarui: 4 Desember 2020   11:16 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini: Penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 Anti Korupsi

     Seperti yang kita ketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. KPU sebelumnya menjadwalkan pilkada serentak pada tanggal 23 September 2020 yang lalu. Namun hal tersebut tertunda, karena seperti yang kita ketahui Indonesia juga ikut dilanda wabah COVID-19. KPU kemudian menetapkan ulang tanggal pilkada yang dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Banyak hal yang dikhawatirkan dalam pilkada 2020 ini, baik karena dilaksanakan ditengah pandemi yang mematikan dan juga kekhawatiran akan calon-calon yang kedepannya tidak dapat memegang amanah dan melakukan tindakan yang merugikan rakyat dan juga negara demi kepentingan pribadi atau bisa dikatakan sebagai tindakan “korupsi”. Korupsi tidak asing lagi untuk didengar di negara kita Indonesia ini. Bukankah hampir setiap tahunnya kita akan mendengar atau membaca berita tentang terjadinya korupsi di Indonesia?

     Selanjutnya mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tak melarang mantan narapidana korupsi ikut pilkada 2020. Sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana yang dilarang mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020 adalah mereka yang belum sampai lima tahun keluar dari penjara. Selain itu, eks napi, termasuk eks napi koruptor tetap diperbolehkan menjadi calon kepala daerah.

      Jadi, membahas mengenai mantan narapidana yang tetap diperbolehkan mencalonkan diri dalam pilkada 2020. Menurut saya seharusnya hal ini perlu dihindari, dicegah dan juga akan menjadi kekhawatiran bagi negara kita kedepannya. Bukankah sebelumnya mereka juga sudah melakukan kesalahan sebagai wakil rakyat? Jika dikepemimpinan sebelumnya saja mereka sudah melakukan tindakan yang dapat merugikan rakyat dan juga negara, maka akan ada kemungkinan atau peluang untuk melakukan hal yang sama jika mereka terpilih lagi sebagai pemimpin. Ketika berkuasa sangat mungkin mereka akan melakukan tindakan-tindakan korup yang melanggar hukum seperti korupsi, manipulasi, suap menyuap, dan juga tindakan lain yang merugikan. Jadi alangkah baiknya hal tersebut dapat kita cegah. Calon baru yang bersih dari kata korupsi atau yang bukan mantan narapidana saja masih sangat diragukan jika kedepannya mereka tidak akan melakukan tindak korupsi. Lalu bagaimana dengan yang sudah berpengalaman, bukankah kemungkinannya jauh lebih besar?

      Perbuatan korupsi yang tidak kurang dari tujuh bentuk dan 30 jenisnya adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu. Tindak pidana korupsi berupa suap menyuap merupakan salah satu tindakan korupsi yang sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada. Dari data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi). Berdasarkan data tahun 2018, setidaknya sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.

     Penyelenggaraan Pilkada rentan dengan tindak pidana korupsi. Tingginya biaya yang harus dikeluarkan peserta pilkada dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah setelah terpilih. Oleh karena itu KPK diharapkan menindak tegas para kepala daerah yang melakukan tindakan korupsi. Sudah cukup banyak kepala daerah dijerat KPK ataupun dijebloskan kedalam jeruji besi tetapi kejahatan yang satu ini tetaplah marak dan berulang kali terjadi di negara kita Indonesia. Hingga Juli 2020 saja, sudah terdapat 21 Gubernur dan 122 bupati/wali kota/wakil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Apakah para pemimpin yang melakukan tindak korupsi tersebut tidak pernah memikirkan nasib negara kita ini jika pemimpinnya saja sudah mempermainkan dan tidak melaksanakan tanggungjawab mereka dengan baik dan benar? Seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan dan teladan bagi rakyatnya namun di negara kita ini pemimpin sering kali menyalahgunakan jabatannya. Oleh karena itu sebagai rakyat yang cerdas dan bijaksana pergunakanlah hak suara dengan sebaik mungkin, sebab pilihan kita nantilah yang selanjutnya akan menjabat. Dalam pilkada ini semoga kita tidak mengalami hal yang sebelumnya sudah pernah terjadi, dimana para calon yang awalnya terlihat cukup baik, menjajikan banyak hal manis kepada rakyat lalu rakyat pun sudah percaya dan memilih mereka, namun pada akhirnya setelah terpilih dan menjabat kita akan mendengar berita atau kabar bahwa kepala daerah yang terpilih tersebut sudah berstatus tersangka kasus korupsi. Miris bukan? rakyat pun sudah terbiasa dipermainkan dengan janji-janji manis mereka. Sangat sulit untuk memilih calon yang bener-benar kedepannya akan bertanggung jawab dan yang berusaha menyejahterakan rakyatnya karena sebagian dari mereka akan menyalahgunakan jabatannya dan menyejahterakan dirinya sendiri atau demi kepentingan pribadi semata tanpa melihat nasib negara kita dan juga nasib rakyat yang memilih dan menjadikan mereka sebagai pemimpin.

     Seharusnya semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada harus memiliki komitmen untuk turut menyukseskan penyelenggaraan pilkada agar bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi. Indonesia pun sudah sangat rindu akan pemimpin-pemimpin bersih, amanah, jujur dan berintegrasi yang mampu memberikan harapan bagi rakyat Indonesia. Maka sesungguhnya kita berharap tentunya korupsi akan turun di negara kita ini. Tetapi jika proses pemilihan pemimpinnya saja sudah  rusak atau gagal maka kita tidak akan berharap kemudian korupsi akan bersih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun