Selalu bersama tetapi tidak sama. bimbingan dan konseling merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan masalah. Adapun penjelasan bimbingan yakni upaya membantu seseorang dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi hidup seseorang tersebut. sedangkan konseling yakni pemberian pengarahan kepada seseorang dengan suatu metode psikologi yang bersifat terbuka.Â
  Berdasarkan diskusi bersama dengan beberapa dosen Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Surabaya pada hari Minggu (28/07/2024) terdapat kesimpulan "konselor tidak memiliki hak atas pengambilan keputusan seorang konseling". Yang berarti bahwa konselor hanya memiliki kuasa atas pertimbangan keputusan dan saran yang bersifat tidak memaksa.
  Seorang konseling lah yang memiliki sepenuhnya hak dalam pengambilan keputusan. Konselor tidak membuat keputusan untuk konselingnya namun konselor hanya membantu individu maupun kelompok. Karena bimbingan dan konseling adalah upaya untuk memberanikan dan mengajari dalam pengambilan keputusan
  Dalam bimbingan konseling ada yang namanya "keterampilan terapeutik" yakni komunikasi antara konseling dan konselor yang menganut beberapa syarat supaya dapat dinyatakan bimbingan dan konseling mencapai tingkat keprofesionalan, yaitu yang pertama konseling dan konselor harus hadir dalam percakapan dengan tujuan agar konselor dapat melihat dari sudut pandang konseling. yang kedua, mendengarkan aktif dalam artian seorang konselor dapat merasakan yang dirasa oleh konseling melalui hati. yang ketiga, seorang konselor harus berempati guna memudahkan pemberian saran dan resiko-resiko disetiap pengambilan keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H