Mohon tunggu...
cindy jeniferkaunang
cindy jeniferkaunang Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Peran dan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Perusahaan Ekspedisi Muatan Barang

30 April 2024   22:06 Diperbarui: 30 April 2024   22:11 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era globalisasi saat ini semua serba maju, termasuk perusahaan pengelolaan barang logistic, Perusahaan-perusahaan ini memiliki peran yang sangat penting demi pertumbuhan ekonomi, perusahaan tersebut mengelola atau melakukan layanan pengirimian dan pengakutan barang dari satu tempat ke tempat lainya dengan memastikan barang sampai tujuan konsumen dengan tepat waktu.

Dengan adanya perusahaan ekspedisi muatan mendukung adanya kerja sama antar negara dalam perdagangan internasional, karena terjadinya ekspor dan impor barang yang efisien  dan mempercepat distribusi barang-barang konsumen, yang memberikan dampak kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi negara.

Perusahaan ekspedisi sendiri adalah badan perusaan yang menawarkan layanan publik untuk memudahkan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lainya dengan cepat dan tepat. pengiriman barang terjadi karena adanya transaksi jual beli untuk saling mengisi kebutuhan konsumen dimana terdapat pelaku uasaha yang membantu. Pelaku usaha mendapat keuntungan dari transaksi tersebut dan konsumen memperoleh kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan.

Perusahaan ekspedisi muatan harus bertanggung jawab terhadap suatu barang yang di titipkan konsumen untuk di kirim sesuai perjanjian. Pengiriman yang dititipkan oleh konsumen bisa berupa barang elektronik, logistic, dokumen, dll. Pada kegiatan pengiriman barang biasanya menggunakan sarana yang bukan milik perusahaan, yaitu menggunakan kapal laut, kereta api, pesawat udara, dan truk.

Tugas utama perusahaan ekspedisi muatan adalah:

  • Memastikan barang dengan mencatat dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap kondisi barang
  • Melakukan pengemasan barang dengan hati-hati agar barang tetap aman selama proses pengiriman
  • Tempat penyimpanan barang harus aman dan kondusif agar tidak mengalami kerusakan selama perjalanan
  • Menangani proses dokumen pengirimina barang seperti dokumen surat jalan, bea cukai, dll dengan akurat serta teliti
  • Memastikan ketepatan waktu pengiriman barang sesuai dengan jadwal
  • Memberikan informasi biaya dengan rinci dan terstruktur terkait pengiriman seperti dasar pengiriman dll
  • Menerima dan mengelola komplain dari konsumen dengan positif lalu menyediakan retur yang solutif dan efesien bagi kedua pihak
  • Mempersiapkan layanan panggilan responsif yang siap menjawab pertanyaan atau kebutuhan konsumen dengan cepat seperti melalui panggilan telepon, chat, email, atau pengguna media lainya yang di izinkan
  • Merencanakan rute yang efektif dengan meminimalisir waktu untuk memuaskan konsumen.

Peraturan yang mengatur pengankutan terdapat pada :

  • Pasal 87 Kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) : yaitu ekspeditur bertanggung jawab kepada barang yang diserahkan oleh pengirim untuk pengiriman barang, juga tugas ekspeditur hanya sampai saat barang yang dikirim diserahkan kepada pengangkut.
  • Pasal 88 kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) : pihak ekspeditur juga bertanggung jawab ketika barang mengalami kerusakan dan/atau hilang pada saat pengiriman akibat kelalaiannya.

Namun apakah perusahaan ekspedisi sudah berjalan dengan baik? nyatanya seiring perkembangan waktu harus adanya perubahan dalam hukum atau peraturan yang mengatur hukum dagang. Hal ini disebabkan bertambahnya e-commerce yang ada di indonesia. Tujuan pembaruan hukum dagang ini untuk melindungi secara keseluruhan aspek-aspek yang ada didalamnya. Seperti perlindungan konsumen, transaksi, ekpedisi serta semua yang terlibat dalam kegiatan pengiriman barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun