Cilegon,- Pandemi Covid-19 mulai memasuki Indonesia pada bulan Februari, dan pemerintah mulai memberlakukan pembatasan sosial mulai bulan Maret. Hal ini berdampak pula pada sektor pekerja. Dalam kebijakan pada masa PSBB, pemerintah mulai memberlakukan sistem kerja work from home. Hal ini bertujuan untuk mengurangi peningkatan kasus Covid-19. Pada kebijakan tersebut, hanya 25% saja yang dapat melakukan work from office.
Dampak positif dan negatif mulai bermunculan pada saat pemberlakuan work from home, dampak positif yang paling dirasakan adalah berkurangnya biaya transportasi untuk ke kantor, namun dampak negatif yang terjadi adalah tidak dapat berinteraksi secara langsung, sebagai contoh adalah pada sektor perencanaan pembangunan, virtual meeting tidak dapat diandalkan sepenuhnya, karena pada sektor tersebut mengharuskan karyawan untuk melakukan kunjungan kerja dan survey lapangan.
Transisi  dari masa PSBB ke masa new normal membuat kebijakan yang sedikit longgar, jika sebelumnya karyawan yang melakukan work from office hanya 25%, pada masa new normal sudah meningkat menjadi 30%, selebihnya masih melakukan work from home.
Pada saat pelaksanaanya, work from home memiliki beberapa kendala, diantaranya adalah sulitnya melakukan koordinasi, namun hal tersebut mulai dapat diatasi dengan adanya aplikasi virtual meeting. Pada masa pandemi ini, pekerja sudah mulai beradaptasi dengan adanya work from home, dan tidak menghalangi karyawan untuk berkembang dan berinovasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H