Mohon tunggu...
Muhammad Hasnan Mubarok
Muhammad Hasnan Mubarok Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasisswa di fakultas syariah dan hukum uin raden intan lampung dan aktif di berbagai organiasasi keislaman pelajar islam indonesia provinsi lampung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Qawaid Fikiyyah Karangan Dr Agus Hermanto,M.H.I

17 April 2024   22:44 Diperbarui: 17 April 2024   22:45 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Al-qawa'id al-fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa'idah fiqhiyyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu' saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawa'id al-fiqhiyyah dalam meng-istinbath-kan suatu furu. 

Maka dari itu, al-qawa'id al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng- istinbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur'an dan hadis), yang harus ditemukan solusi hukumnya.

Melihat bahwa telah banyak buku kaidah fikih saat ini yang belum aplikatif, dalam arti hanya menghadirkan kaidah-kaidah untuk dihafalkan dan dengan contoh-contoh logika sederhana sehingga kaidah fikih sering jarang diminati, yang ingin penulis tawarkan dalam buku ini adalah ditampilkannya contoh-contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah-masalah kontemporer yang berkembang saat ini, baik contoh yang hanya berupa statemen maupun cara menyimpulkannya.

Mempelajari Qawaid Fiqhiyyah tentu ada tujuannya. Adapun tujuan mempelajari Qawaid Fiqhiyyah itu adalah agar dapat mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.

Peranan Qowaid Fiqhiyyah dalam pengembangan hukum Islam ialah sebagai pedoman yang memfasilitasi para mujtahid dan ahli hukum dalam membuat ketetapan terkait masalah hukum. Hal ini terbukti melalui beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sebagai hasil Ijtihad para ulama.

Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecahan permasahalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan di zaman modern ini, maka, hendaklah kita memahami secara baik tentang konsep disiplin ilmu ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum Islam. Masih jarang diantara kaum muslim yang memahami secara baik tentang pedoman penyelesaian hukum Islam. Menjadi suatu kewajiban sebagai seorang muslim

untuk memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum yang berkaitan dengan af'al mukallaf, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup dizaman moderen ini, kita dituntut oleh keadaan untuk menjawab hukum-hukum islam yang terjadi ditengan-tengah masyarakat lokal maupu non lokal. Maka kondisi ini membuat penulis tertantang untuk mengupas sedikit banyaknya tentang Qawaid Fiqhiyah, semoga goresan tangan ini bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan para pembaca yang budiman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun