Mohon tunggu...
Cici Nurul
Cici Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Semua yang saya tulis juga sebagai pengingat untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Aneh RUU KUHP?

3 Oktober 2019   17:28 Diperbarui: 3 Oktober 2019   17:32 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Publik akhir-akhir ini diramaikan dengan adanya pasal-pasal RUU KUHP. Banyak pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi memicu kontroversi. Sejumlah pihak, terutama dari kalangan mahasiswa berbondong-bondong menuntut untuk adanya pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut dengan melakukan aksi demo secara besar-besaran.

Tak hanya berisi beberapa pasal yang berpotensi memicu kontroversi namun juga terdapat beberapa pasal yang dianggap aneh, sebut saja pasal 278 RKUHP. Yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas  yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain bisa dipidana. Hukumannya, pidana denda paling banyak kategori II atau Rp. 10 juta.

Dan juga Pasal 340 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lam 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sebagian orang menganggap bahwa dalam hal ini negara terlalu over dan kurang kerjaan. Pasalnya, dari sekian banyak persoalan yang terjadi di bangsa ini mengapa harus ada Undang-Undang mengenai hewan ternak? Masih banyak persoalan bangsa yang lebih penting daripada sekedar mengurusi ranah privasi rakyat.

Kemudian pasal 432 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang menggangu ketertiban umum dipidana dengan denda paling banyak kategori I (sebesar Rp 1 juta). Lebih jauh lagi pasal 505 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang bergelandang tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Kemudian, dalam pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih yang masing-masing berumur diatas 16 tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Pasal ini menuai pro dan kontra karena dapat diketahui bahwa gelandangan adalah orang-orang yang kesulitan secara ekonomi. Mereka seakan-akan dituntut untuk mempunyai mata pencaharian yang mana ketersediaan lapangan pekerjaan yang sangat minim dalam bangsa ini. Seharusnya Negara harus membantu dan memberikan santunan agar taraf hidup mereka membaik bukan malah memberikan denda.

Dan yang paling kontroversial adalah pasal 604 RUU KUHP yang menyebutkan bahwa seorang koruptor dihukum minimal 2 tahun penjara dan denda paling paling banyak kategori IV (sebesar Rp 10 juta).

Hal ini menuai kontra dari berbagai pihak, bagaimana tidak  dalam pasal 604, korupsi di RKUHP hukumanya terkesan ringan  dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Padahal dalam pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan korupsi dihukum minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan dendang paling sedikit Rp 200 juta. 

Hal ini akan membuat koruptor semakin berani menjarah harta Negara mengingat hukuman tentang tindak pidana korupsi semakin ringan. Jika pasal-pasal UU  yang mengatur mengenai Tipikor ini semakin diperingan, bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi akan menjadi hal yang biasa dinegeri ini?

Tak heran banyak masyarakat yang menolak dan memprotes isi RKHUP yang dianggap nyeleneh dan kotroversial ini. Seharusnya pemerintah lebih serius lagi dalam merancang RUU KUHP agar tidak terjadi polemik politik bukan malah merancang pasal-pasal yang tidak jelas dan justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun