Mohon tunggu...
Cicik Kustiana
Cicik Kustiana Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya seorang mahasiswa

Saya berasal dari sukorambi jember

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kontravensi dalam Kehidupan Masyarakat

28 September 2019   20:10 Diperbarui: 30 September 2019   11:26 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kontravensi dalam Kehidupan Masyarakat

Kontravensi adalah suatu proses sosial yang terjadi karna adanya pertentangan dan pertikaian seseorang atau kelompok atas dasar perbedaan pendapat dalam sebuah tatanan konsep atau rencana. 

Kontravensi merupakan sikap kebencian seseorang terhadap orang lain, Namun tidak ditunjukkan melainkan di sembunyikan, kontravensi sendiri tidak memiliki unsur kekerasan fisik dalam proses sosialnya. 

Dalam kehidupan bermasyarakat hal ini sering terjadi, dimana manusia mempunyai pemikiran dan sudut pandang, dan latar belakang yang berbeda, hal inilah yang menyebabkan terjadinya kontravensi. Misalnya dalam sebuah organisasi , ketika seorang ketua memiliki rencana untuk suatu kegiatan, tapi salah satu anggotanya tidak menyetujuinya dan kemudian timbul rasa tidak suka kepada si ketua, namun tidak diungkapkan.

Apalagi di masa sekarang media berkembang sangat cepat,  ada banyak masyarakat yang mengakses pendapat mereka di media. Perasaan memegang peran penting terhadap proses kontravensi, karna pada akhirnya rasa benci atau tidak suka tak jarang akan menimbulkan pertikaian atau konflik.

Bentuk bentuk kontravensi:

1. Perbuatan penolakan, pelawanan, menghalang-halangi pihak lain, kekerasan dan sebaginya. Seperti penolakan terhadap ajakan seseorang.

2. Menyangkal pernyataan orang lain dimuka umum, misalnya memaki-maki orang lain melalui surat-surat.

3.  Melakukan penghasutan, menyebarkan isu-isu atau mengecewakan orang lain.

4. Berhianat, misalkan menyebarkan rahasia pihak lain yang rasa ia tidak sukai.

5.  Mengejutkan pihak lawan dengan cara mengganggu atau membingungkan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun