Laut Lepas merupakan laut yang tidak termasuk dalam kedaulatan yuridiksi negara manapun. Wilayah laut yang tidak termasuk dalam Laut Teritorial, Zona Tambahan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah Laut Lepas (High Sea). Dikenal dengan istilah Freedom of the sea, artinya Laut Lepas terbuka bagi negara manapun baik negara pantai (costal states) maupun negara tidak berpantai (land-locked states) tanpa tunduk kepada yuridiksi negara manapun.Â
Dengan kata lain, mengakses laut lepas, mengambil sumber daya laut lepas, dan melakukan eksplorasi serta ekspedisi dilaut lepas adalah kebebasan bagi setiap negara.
Namun begitu, benarkah laut lepas (high sea) atau yang dikenal dengan laut bebas adalah laut yang benar- benar bebas tanpa hukum yang mengaturnya?
Jika menelisik pada UNCLOS 1982 (United Nation Convension on the Law of the Sea 1982), laut lepas diatur dalam BAB VII UNCLOS 1982. Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS 1982 dapat diartikan bahwa prinsip hukum yang mengatur laut lepas adalah prinsip kebebasan.Â
Prinsip kebebasan yang diberikan oleh UNCLOS 1982 kepada setiap negara adalah dengan tujuan damai, serta kebebasan ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak negara lain. Kebebasan bebasan tersebut meliputi :
- Kebebasan berlayar (Freedom of navigation),
- Kebebasan penerbangan (Freedom of overflight),
- Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut,
- Kebebasan untuk membangun pulau dan instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional,
- Kebebasan menangkap ikan (Freedom of fishing),
- Kebebasan riset ilmiah (Freedom of scientific research).
Selain kebebasan yang diberikan dan diatur oleh UNCLOS 1987 ada pengecualian dan hal-hal yang dilarang dilakukan dilaut lepas. Pengecualian tersebut merupakan larangan bagi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan tujuan damai (Peaceful purpose). Adapun hal-hal yang tidak dapat dilakukan dilaut lepas dapat dilihat pada pasal-pasal yang tertulis dalam BAB VII UNCLOS 1982. Hal-hal tersebut diantaranya  :
- Pengangkutan budak belian atau Perbudakan (Slovery).
- Pembajakan (Piracy). Meski tidak disebutkan bahwa pembajakan hal yang dilarang, akan tetapi pada pasal 100 tertulis bahwa seriap negara harus bekerja sama sepenuhnya atas penindasan pembajakan di laut lepas.
- Perdagangan gelap obat narkotik atau bahan-bahan psikotropis.
- Penyiaran gelap dari laut lepas. Pada pasal 109 ayat (2) dijelaskan bahwa penyiaran gelap adalah tranmsisi dari pada suara radio atau televisi dari kapal atau instalasi dilaut lepas yang ditujukan untuk umum secara bertentangan dengan peraturan internasional, kecuali transmisi permintaan pertolongan (transmission of distress calls).
Meski tidak tertulis secara rinci pada UNCLOS 1982 kewajiban Setiap negara-negara yang menggunakan hak kebebasannya untuk berlayar di laut lepas memiliki kewajiban internasional. Hal ini dapat diliat secara jelas pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewajiban pada BAB VII UNCLOS 1982 . Secara ringkasanya, rincian kewajiban internasional setiap negara terhadap laut lepas adalah sebagai berikut.
- Kewajiban memberantas kejahatan internasional (Internasional crime). Â Adapun kejahatan internasional yang dimaksud adalah pembajakan (piracy), perbudakan (slovery), perdagangan gelap obat narkotik dan psikotropika, penyiaran gelap, dan pencemaran laut (marine pollution). Hal ini terdapat pada pasal 100
- Kewajiban memberikan bantuan (search and rescue). Setiap negara harus mewajibkan memberikan bantuan kepada kapal lain, penumpang, awak kapal lain yang membutuhkan bantuan selagi tindakan tersebut tidak membahayakan bagi kapal, awak kapal atau penumpang. Ini berlaku bagi negara yang sedang melakukan pelayaran maupun negara pantai. Hal ini dijelaskan pada pasal 98.
- Kewajiban mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera kebangsaaannya. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan dibidang teknis, administrasi dan sosial. Kewajiban ini berlaku bagi negara pantai.
Kesimpulannya, meski laut lepas sering dikatakan adalah laut bebas hukum atau laut tanpa hukum, pada kenyataannya laut lepas tidak terlepas dari naungan payung hukum laut internasiona. Semua kegiatan yang dilakukan dilaut lepas harus sesuai dengan prinsip kebebasan dan tujuan damai (peaceful purpose) berdasarkan UNCLOS 1982.
Sumber hukum : United Nation Convension on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H