Mohon tunggu...
Cici Cartika
Cici Cartika Mohon Tunggu... Lainnya - Fatayat Tangsel

Aktivis perempuan NU, suka menyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan PN Jakpus, Dinilai Masuk Angin

7 Maret 2023   22:29 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:53 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepekan yang lalu, jagad dunia kepemiluan dihebohkan dengan munculnya berita yang datang dari PN ( Pengadilan Negeri  ) terkait dengan putusan, yang objek sengketanya adalah Partai Prima yang mana kita ketahui bahwa partai ini tidak lolos menjadi peserta pemilu karena dianggap tidak menyelesaikan verifikasi administrasi, yang kita ketahui bahwa administrasi adalah salah satu attach penting untuk menjadi peserta pemilu 2024. 

Berdasar pada keterangannya partai ini, merasa diragukan karena akibat hasil keputusan yang dikeluarkan KPU mengenai partai yang lolos menjadi peserta pemilu. Tentu, ini jelas tersirat dari apa yang mereka gugatkan. Partai Prima mendapati kerugian besar, baik itu secara material maupun imaterial. 

Keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus tentu saja berasal dari aduan partai Prima yang mengadukan pihak tergugat disini yaitu KPU. Lalu apakah langkah daripada partai Prima ini sudah benar? Apabila kita melihat dari proses yang ada, tentu seharusnya aduan mengenai verifikasi administrasi ini dilakukan di Bawaslu atau dibawa ke PTUN (Pengadilam Tata Usaha Negara ) lantas kenapa kemudian aduan ini nyasar ? 

Konon katanya, partai Prima ini sudah melapor ke Bawaslu namun sudah jelas duduk persoalannya, partai Prima diberi waktu dalam 1×24 jam untuk menyelesaikan persoalan verifikasi administrasi ini, tapi klaimnya aplikasi Sipol ( Sistem Informasi Politik ) sulit untuk diakses. Ini juga, perlu menjadi catatan penting agar supaya penyelenggara terus meningkatkan aksesibilitas yang tinggi dan mumpuni terhadap percepatan digital yang dilakukan. Selain itu juga, mungkin komunikasi yang dilakukan antara partai Prima dan Bawaslu harus clear mengingat disini klaim dari partai Prima merasa tidak diakomodir hak haknya. Selain tentu disisi lain ada unsur selain itu. 

Kembali kepada persoalan aduan partai Prima terhadap tergugat KPU, bahwa gugatan yang dilakukan oleh parta Prima meskipun berdalih memperjuangkan ketidak adlian, akan tetapi ini dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum sebagai mana tertuang pada pasal 1365 juga tentunya seperti kita ketahui, persoalan ini tidak hanya partai Prima dan KPU saja akan tetapi ini telah mengikat pihak pihak yang terlibat yang dirugikan yaitu seluruh masyarakat Indonesia. 

Apabila kita tarik mundur, jelang jelang tahun politik ini tentu sangat ramai dan hingar bingar isu mengenai penundaan pemilu yang mana itu muncul dan bunyi dari beberapa tokoh penting bangsa ini. Bahkan,dalam menyikapi kondisi putusan PN yang dinilai tidak sesuai atau inkonstitusional ini pun suara para pekerja bangsa masih tetap tidak seragam. Tidak menutup kemungkinan, bahwa petitum yang dikeluarkan dari amar putusan PN Jakpus ini merupakan hal yang disengaja dengan kelompok yang tentunya mengharapkan pemilu ini ditunda.

Satu hal yang pasti, bahwa putusan PN Jakpus ini dinilai berbahaya oleh para pengamat kepemiluan karena ini menyangkut konstitusi dan nilai yang tertuang di Undang Undang.  Dapat disimpulkan dari putusan PN Jakpus ini memang majelis hakim sedang berakrobat, yang mana seperti sedang melenggangkan produk politik yang dibalut oleh substansi hukum. Hal ini sama sekali tidak memiliki kemanfaatan dan tentu merugikan semua pihak, juga sangat mampu dan sangat jelas mendegradasj pemilu yang diadakan 5 tahun sekali seperti tertuang di pasal 22E .

Sebagai masyarakat awam yang nyimak sambil ngopi, tentu langkah KPU yang akan banding harus di dukung juga langkah teman teman yang berjuang di Komisi Yudisial untuk melakukan eksaminasi yang kemudian sudah seharusnya disendikan ke MA ( Mahkamah Agung) supaya tidak ada putusan absurd. 

TENTU SAJA PEMILU TETAP HARUS BERJALAN DAN TERLAKSANA SESUAI KEHENDAK RAKYAT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun