Penguatan Kapasitas dan Keterampilan Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi melalui Program Magang di DPRD Provinsi Sumatera Utara Untuk Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik (DPL Assoc.Prof.Dr.Sri Rahayu, S.E.,M.M)
Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) terus berkomitmen untuk mempersiapkan mahasiswanya menjadi sumber daya manusia yang berkualias dan siap menghadapi tantangan diera digital. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memungkinkan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktis didunia kerja. Salah satu program unggulan MBKM UNPAB adalah Program Magang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan keterampilan mahasiswa dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik.
Membangun Kapasitas Melalui Pengalaman Praktis
Program Magang ini dirancang untuk memberikan mahasiswa pengalaman langsung dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Melalui keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan DPRD, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk memahami secara mendalam fungsi dan peran legislatif dalam sistem pemerintahan. Pengalaman ini tidak hanya memperkaya pengetahuan teoritis yang telah mereka peroleh dibangku kuliah, tetapi juga mengembangkan keterampilan praktis yang sangat dibutuhkan di dunia kerja.
Pengembangan Keterampilan yang Komprehensif
Selama program magang, mahasiswa UNPAB akan terlibat dalam berbagai kegiatan yang meliputi:
1. Penelitian dan Analisis Kebijakan:
* Mahasiswa akan dilibatkan dalam proses penelitian dan analisis kebijakan yang sedang dibahas di DPRD. Mereka akan belajar      bagaimana mengumpulkan data, melakukan analisis, dan menyusun rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti.
2. Penyusunan Dokumentasi Legislasi:
* Mahasiswa akan mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan rancangan undang-undang dan peraturan daerah. Ini memberikan wawasan langsung tentang proses legislasi dan teknik penulisan dokumen hukum.
3. Diskusi dan Debat Publik: