PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (PPh Pasal 22) mengatur bahwa itu merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan.
Mengingat banyaknya ragam benda, pemungut cukai, bahkan bea, maka ketentuan PPh Pasal 22 relatif rumit jika dibandingkan dengan PPh lain seperti PPh 21 dan PPh 23.
Secara umum, Pasal 22 PPh berlaku untuk transaksi barang yang dianggap “menguntungkan”, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Dengan demikian, Pasal 22 PPh dapat dikenakan pajak baik atas penjualan maupun pembelian.
Pejabat dan badan keuangan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian adalah Direktorat Jenderal Bank Devisa dan Bea dan Cukai (DJBC).
PPh menentang impor barang Pasal 22.
Bendahara Negara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, departemen atau lembaga pemerintah, dan instansi pemerintah lainnya sehubungan dengan pembayaran pembelian barang.
Pengeluaran bendahara yang berkaitan dengan pembayaran pembelian barang yang dilakukan melalui mekanisme persediaan uang (UP).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehubungan dengan pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan milik negara perseorangan.
PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahan EL Negara (Persero) ), PT Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk.
, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
, PT Garuda・Indonesia (Persero) Tbk.
, PT Pembangunan Permahan (Persero) Tbk.
, PT Wijaya Kariya (Persero) Tbk.
, PT Adi Kariya (Persero) Tbk.
, PT Futama Kariya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) ; pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usaha.
Industri dan eksportir yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang membeli input dari pedagang curah untuk keperluan industri atau ekspor.
Industri atau badan usaha yang membeli bahan tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan usaha atau perseorangan yang mempunyai izin pertambangan.
Berdasarkan Pasal 22, Wajib Pajak badan atau swasta yang wajib memungut PPh pada saat penjualan adalah sebagai berikut: Negara.
Agen Umum Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum mobil yang menjual mobil di Jepang.
Produsen atau importir minyak tanah, bahan bakar gas dan minyak pelumas.
Tujuannya untuk menjual minyak tanah, bahan bakar gas, dan minyak pelumas.
Terdapat 4.
444 perusahaan yang bergerak di industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
Pengumpul yang berbentuk badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan sebagai berikut: Koleksi hasil kehutanan, perkebunan, hasil pertanian, peternakan dan perikanan.
kemudian menjual produk tersebut kepada perusahaan industri dan eksportir yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.
03/2015, pemerintah menambahkan Pemungut PPh Pasal 22 kepada Wajib Pajak badan yang menjual barang yang tergolong barang sangat mewah.
OnlinePajak e-Filing memberikan kemudahan dalam pembuatan SPT dan efisiensi proses.
Melaporkan segala jenis status pembayaran pajak/SPT dan koreksinya dengan mudah dan tepat waktu.
BPE dan BPN disusun dan disimpan secara online sehingga mudah ditemukan saat diperlukan.
Subyek Pajak Penghasilan Pasal 22
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016, silakan merujuk pada lampiran berikut mengenai Subjek PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Mewah Tertentu.
Pajak Penghasilan dan Bea Cukai Pasal 22 Untuk impor : Gunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor.
Non-API = 7,5% x nilai impor.
Di luar kendali = 7,5% x harga jual lelang.
DJPB, untuk pembelian barang oleh bendahara pemerintah BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (belum termasuk PPN, belum final).
Hal tersebut di atas ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Itu adalah: Kertas = 0,1% x PPN DPP (belum final) Semen = 0,25% oleh pengusaha pabrik atau importir bahan bakar minyak, gas dan minyak pelumas Retribusi PPh Pasal 22 terhadap penyalur/agen bersifat final.
Kecuali untuk dealer/perwakilan, hal tersebut belum final.
Untuk pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari distributor kolektif ditetapkan sebesar = 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Bagi importir kedelai, gandum, dan tepung yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
Dijual Pesawat pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000 Rp Kapal pesiar dan lain-lain dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 Rp Rumah beserta real estatnya dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp 10.000.000.000 - Rp 10.000,000,000,- dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
4.444 apartemen, kondominium, dll dengan harga jual atau pengalihan melebihi Rp.10.000.000.000 dan/atau luas terbangun lebih dari 400 meter persegi. Kendaraan listrik roda empat untuk mengangkut kurang dari 10 orang, seperti sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi-tujuan vehicle (MPV), minibus, dan lain-lain, dengan harga jual melebihi Rp.
5.000.000.000 miliar). Rupiah), volume drainase lebih dari 3.000 cm3.5% dari harga jual ditambah PPN dan PPnBM.
Bagi yang tidak memiliki NPWP, potongannya 100% lebih tinggi dari tarif pajak PPh pasal 22.
Pengecualian Retribusi PPh Pasal 22 Berikut daftar Pengecualian Retribusi PPh Pasal 22.
Impor barang dan/atau penyerahan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pengecualian tersebut harus dicantumkan dalam surat keterangan pembebasan pajak penghasilan yang diterbitkan oleh Komisioner Pajak berdasarkan Pasal 22.
Impor barang yang dibebaskan bea masuk: kawasan berikat (kawasan yang tidak dikenakan bea masuk sampai barang tersebut dikeluarkan untuk diimpor, diekspor, atau diimpor kembali) dan gudang produksi untuk keperluan ekspor (EPTE), yaitu Barang yang disimpan di tempat penyimpanan karena importir tidak membayar bea masuk dengan benar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973.
Pembayaran atas penyerahan barang atas beban negara/daerah yang jumlahnya kurang dari Rp 2.000.000,- (tidak ditentukan jumlahnya). pembayaran pembelian minyak tanah, listrik, gas, air minum/PDAM, surat dan telepon.
Pembayaran PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah tarif PPh tahun berjalan.
Pada akhir tahun, tarif pajak ini diubah menjadi kredit pajak badan atau pajak penghasilan orang pribadi.
PPh Pasal 22 merupakan bentuk SSE yang artinya PPh Pasal 22 dibayarkan langsung ke bank penerima oleh Wajib Pajak yang bersangkutan pada saat transaksi.
Transaksi yang memerlukan pembayaran langsung adalah transaksi yang berkaitan dengan impor dan treasury.
Kewajiban membuat dan melaporkan surat pemotongan 22 Pemungut pajak penghasilan pasal 22 tidak hanya mewajibkan penyerahan surat pemungutan, tetapi juga menyetorkan pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan nomor pajak 411122-900 pada bank, harus dilaporkan pada SPT resmi22.
Sementara itu, tergugat mendapat bukti pajaknya dan dapat dikurangkan dalam SPT Tahunan akhir tahunnya.
Penjualan bahan bakar minyak dan gas kepada agen atau penyalur dikenakan PPh final.
Artinya, wajib pajak yang hanya menjadi pemilik usaha ini hanya perlu menyampaikan SPT Tahunan beserta bukti pemotongannya.
Contoh penghitungan PPh Pasal 22 PT Bea masuk 20%, pajak pertambahan nilai 10%.
Nilai tukar Menteri Keuangan pada saat impor adalah Rp 15.000/US$.
Hitung berapa PPh Pasal 22 yang akan dipungut.
Jawaban: Harga Faktur (Biaya) = $200,000 Asuransi (Asuransi) 2% x $200,000 = $4,000 Pengangkutan (Freight) 5% x $200,000 = $10,000 Harga Pabean (CIF) = $214,000 44 Pajak impor (20% x US$ 214.000) = US$ 42.
800 Nilai impor = CIF + pajak impor = US$ 256.
800 Nilai tukar kurs (US$ 256.800 x 15.000 Rp.) = 3.852.000.000 Rp. 00 Rp ) = 19.260.000 Rp
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H