Mohon tunggu...
chunk nd
chunk nd Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

71 HUT RI, Pendidikan Tinggi untuk Semua

17 Agustus 2016   01:50 Diperbarui: 17 Agustus 2016   01:56 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sosial media orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama memberikan ucapan atas dirgahayu republik tercinta ini, tanah yang begitu subur dengan alam dan manusia yang berlimpah ruah. Yah tepat 71 tahun yang lalu bangsa ini menyatakan kemerdekaannya yang diwakilkan oleh proklamator bangsa Bung Karno yang didampingi oleh Bung Hatta. Sejak saat itulah bangsa ini memulai babak baru dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara secara mandiri, tak ada lagi penindasan yang dilakukan oleh bangsa lain terhadap bangsa indonesia, berbahagialah bangsa ini karena penderitaan yang selama ini akhirnya berakhir...

Namun apakah bangsa ini benar-benar telah terbebas dari belenggu penjajahan? Apakah bangsa ini benar-benar merasakan makna merdeka yang sesungguhnya?

Beberapa tahun terakhir dikalangan mahasiswa terus diributkan berbagai permasalahan yang menerpa dunia pendidikan terutama pendidikan tinggi, diantara berbagai permsalahan yang muncul ada satu kebijakan yang mendapat perhatian khusus oleh mahasiswa,,, yah kebijakan mengenai sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang muncul sejak tahun 2012 silam yang diterapkan pada beberapa Perguruan Tinggi yang akhirnya booming ditahun 2013 kala menteri pendidikan yang saat itu dijabat oleh Muh. Nuh mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan sistem UKT ini kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri di tanah air.

Sistem UKT ini hadir menggantikan sistem sebelumnya yakni SPP, dengan sistem UKT ini pembayaran per semester mahasiswa akan berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan. Dalam sistem ini nominal pembayaran mahasiswa di golongkan dalam beberapa kategori yang dimulai dari kategori paling rendah hingga yang tinggi, yah tergantung kemampuan orang tua si mahasiswa sanggupnya dimana....

Sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 khusus untuk kebijakan ini telah diterbitkan 4 peraturan menteri yakni permendikbud no.55 tahun 2013, permendikbud no. 73 tahun 2014, permenristek dikti no. 22 tahun 2015 dan yang terakhir permenristek dikti no. 39 tahun 2016 yang didalamnya memuat tentang sistem UKT ini berikut juga pembagian kategori nominal pembayaran yang dilampirkan dalam peraturan menterinya.

Pada dasarnya kebijakan ini menuai pro dan kontra karena mungkin sebagian orang berpendapat bahwa sistem ini adalah sistem yang cukup adil melihat mekanisme penetuan nominal pembayaran mahasiswa yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa yang bersangkutan, selain itu adanya larangan terhadap PTN memungut pungutan kepada mahasiswa selain UKT karena memang sistem UKT sekali bayar yakni cuma diawal semester. Yah bisa dikatakan bisa meringankan beban orang yang tidak mampu untuk menyekolahkan anak-anaknya di perguruan tinggi,,, namun pada kenyataannya kebijakan ini banyak menuai kritik dari mahasiswa karena dianggap implementasi dilapangan tidaklah sesuai dengan apa yang menjadi cita-cita sistem UKT ini, seperti halnya terkait kriteria dalam menentukan golongan pembayaran mahasiswa, dan kadang masih banyak pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa diluar daru UKT. Ditambah lagi adanya jalur khusus atau biasanya disebut jalur mandiri, ini adalah salah satu jalur seleksi masuk pada perguruan tinggi yang mekanismenya ditentukan sendiri oleh pihak kampus, hal yang paling tidak masuk akal adalah nominal UKT pada jalur ini sangatlah tinggi dan cuma ada satu golongan saja dan biasanya mencapai 7 jutaan,,, hal ini tentulah memberikan batasan bahwa yang bisa masuk lewat jalur tersebut hanyalah orang-orang yang mampu mebayarkan nominal yang telah dipatok tersebut. Hal ini jelas menghilangkan kesempatan bagi mereka yang tak mampu membayar untuk mengenyam pendidikan yang diharapkan dari perguruan tinggi.....

Dengan adanya pembatasan seperti ini apakah mungkin cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud jikalau dalam mengenyam pendidikan saja dibatasi, paling tidak para pemangku kebijakan bisa menyesuaikan kembali aturan yang ada dengan pelaksanaan dilapangan,,, karena harapan negeri ini bukan hanya berada ditangan kaum yang bermodal saja tapi berada ditangan semua bangsa.....

JAYALAH NEGERIKU...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun