Kemudian keadilan bagi partai Prima sebagai penggugat tidak serta merta harus mengeyampingkan keadilan bagi peserta Pemilu, Parpol dan calon Senator yang tentu akan terdampak besar dengan "penundaan" yang terjadi.
Yang berikutnya adalah regulasi Pemilu. Dalam regulasi Pemilu UU No7 tahun 2017, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Jadi bagaimana mungkin ada ruang bagi "putusan pengadilan perdata" menunda Pemilu, kelucuan seperti apa yang ingin dimainkan oleh Pak hakim itu.
Penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 itu bukan ujug-ujug diputuskan, akan tetapi setelah melalui proses pembahasan yang panjang antara KPU, pemerintah, dan DPR. Bahkan, prosesnya memakan waktu sampai 1 tahun. Jadi putusan pengadilan terhadap "penundaan" Pemilu ini sesungguhnya tidaklah relevan dengan kepentingan nasional yang lebih besar.
Memang kita sadari bersama bahwa dalam konteks Pemilu kepastian hukum, pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil menjadi suatu hal yang harus di lakukan KPU dengan komitmen penuh untuk bisa melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024 sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang agar berlangsung secara jujur, adil dan berkepastian hukum.
Mungkin yang bisa kita sepakati dari keputusan majelis hakim adalah syarat lain dari Pemilu berintegritas adalah penyelenggara harus independen dan profesional, ini yang mungkin dipandang oleh majelis hakim tidak dimiliki oleh KPU sehingga majelis hakim memenangkan gugatan penggugat yang dalam hal ini partai Prima.
Tetapi, sekali lagi tetapi, bahwa keputusan hukum yang dijatuhkan mbok yah jangan kebablasan sampai harus menunda Pemilu yang merupakan tuntutan rakyat dan amanat undang-undang. Perkara keadilan bagi partai Prima, tentu banyak putusan logis yang bisa diambil oleh majelis hakim terhadap pemenuhan atas tuntutan hak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H