Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkot Kendari Rilis Gelang Absensi ASN

25 Juni 2020   08:52 Diperbarui: 25 Juni 2020   09:03 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gelang barcode. Dok. Pribadi

Memasuki pemberlakuan new normal, dimana jam kerja from office sudah mulai normal kembali, dalam rangka kontrol efektifitas dan safety kinerja ASN di lingkup pemerintah kota Kendari, Pemkot kota Kendari merilis aplikasi penggunaan gelang absensi yang dirilis pada hari Senin, 22 Juni 2020. 

Penggunaan ataupun pemberlakuan aplikasi ini bertujuan untuk mengontrol kedisiplinan para pegawai, dalam melaksanakan tugasnya, baik yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH), maupun yang work from office (WFO), Gelang absensi ini berisi barcode yang dimasukkan kedalam aplikasi untuk mengabsen kehadiran pegawai yang bekerja baik di kantor maupun di rumah, absensi dengan memindai barcode di gelang melalui aplikasi ASN KOTA KENDARI yang di download dari play store, jam absensi masuk mulai jam 7.30 -8.30 WITA, diatas waktu tersebut hingga pukul 9.00 dicatat sebagai terlambat, dan selebihnya dianggap tidak masuk alias alpa. Jam pulang, mulai jam 15.00-15.30 wita, selebihnya dicatat sebagai terlambat, ini berlaku bagi ASN yang bekerja baik di kantor maupun di rumah, selain itu aplikasi ini dapat memantau keberadaan atau posisi ASN yang mengenakannya. Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan langsung terpantau dan tercatat, yang sanksinya terkait dengan nilai pembayaran tunjangan kinerja ASN bersangkutan, serta hukuman disiplin jika pelanggarannya melewati batas toleransi kedisiplinan.

Gelang aplikasi ini terdiri dari dua warna yang peruntukannya berbeda. Warna hijau dikenakan oleh ASN yang melaksanakan kerja di kantor (WFO). Warna jingga dikenakan oleh ASN yang melaksanakan kerja dari rumah (WFH), kriteria ASN yang WFH adalah yang berusia di atas 50 tahun, atau ASN yang berusia dibawah 50 tahun tapi memiliki riwayat penyakit komorbit, seperti jantung, ginjal dan diabetes yang harus disertai atau diperkuat dengan keterangan dokter yang berkompeten.

Penggunaan gelang ini "harus" terus dikenakan hingga pasien positif Corona di kota Kendari tidak lagi ada alias zero positif covid plus 14 hari setelah pasien terakhir dinyatakan sembuh. Sebagai catatan saat launching pada hari Senin lalu, pasien positif di kota Kendari ada 6 orang, dan hingga hari ini bertambah menjadi 8 pasien positif, dari total keseluruhan 68 orang, dengan 3 orang meninggal dunia, 57 orang sembuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun