Mohon tunggu...
Chrysto Bumbunan Afrizal
Chrysto Bumbunan Afrizal Mohon Tunggu... karyawan swasta -

buruh hutan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politisasi Perubahan Status Lahan/Hutan di Indonesia dalam Hal Pengurusan Izin Pengelolaan Lahan (Bagian 1)

18 Desember 2014   20:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:02 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia saat ini sudah mulai dengan perkembangan perbaikan tata guna lahan dan hutan alam yang selama ini diabaikan oleh Indonesia. Atas desakan negara negara tetangga, mulai lah pembenahan menyeluruh dalam sistem tata guna lahan dan kehutanan Indonesia, berkaitan dengan sertifikasi lingkungan, pemanfaatan lahan dan hutan yang berkelanjutan hingga kepada moratorium kehutanan.

Dalam perjalanannya, untuk memperbaiki sistem dan manajemen tata guna lahan dan kehutanan ternyata masih banyak kendala-kendala. Seperti overlapping antar perusahaan pemegang izin, adanya SK tumpang tindih antara Kementrian maupun Dinas dan Pemerintah daerah. Hal ini tentunya akan menyulitkan pihak perusahaan, kaitannya dengan izin penggunaan dan pengelolaan lahan. Dan juga membuka peluang untuk penggunaan lahan ilegal serta aktivitas jual beli lahan secara ilegal.

Tumpangtindih SK terjadi karena pengurusan izin hak guna usaha, ataupun hak kelola tidak satu pintu, selain itu tidak ada koordinasi dan konfirmasi antar departemen dan kementrian, bahkan dengan pihak pemerintah daerah. Di satu sisi ini akan mengakibatkan konflik horizontal diantara perusahaan dengan pihak pemerintah sebagai pemberi izin, tetapi disisi lain yang tidak terlihat bahwa masyarakat akan dirugikan dalam hal kepemilikan dan penggunaan lahan. Tentunya ini tidak sesuai konsep pembangunan dan pemberdayaan desa yang saat ini sedang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun