Indonesia saat ini sudah mulai dengan perkembangan perbaikan tata guna lahan dan hutan alam yang selama ini diabaikan oleh Indonesia. Atas desakan negara negara tetangga, mulai lah pembenahan menyeluruh dalam sistem tata guna lahan dan kehutanan Indonesia, berkaitan dengan sertifikasi lingkungan, pemanfaatan lahan dan hutan yang berkelanjutan hingga kepada moratorium kehutanan.
Dalam perjalanannya, untuk memperbaiki sistem dan manajemen tata guna lahan dan kehutanan ternyata masih banyak kendala-kendala. Seperti overlapping antar perusahaan pemegang izin, adanya SK tumpang tindih antara Kementrian maupun Dinas dan Pemerintah daerah. Hal ini tentunya akan menyulitkan pihak perusahaan, kaitannya dengan izin penggunaan dan pengelolaan lahan. Dan juga membuka peluang untuk penggunaan lahan ilegal serta aktivitas jual beli lahan secara ilegal.
Tumpangtindih SK terjadi karena pengurusan izin hak guna usaha, ataupun hak kelola tidak satu pintu, selain itu tidak ada koordinasi dan konfirmasi antar departemen dan kementrian, bahkan dengan pihak pemerintah daerah. Di satu sisi ini akan mengakibatkan konflik horizontal diantara perusahaan dengan pihak pemerintah sebagai pemberi izin, tetapi disisi lain yang tidak terlihat bahwa masyarakat akan dirugikan dalam hal kepemilikan dan penggunaan lahan. Tentunya ini tidak sesuai konsep pembangunan dan pemberdayaan desa yang saat ini sedang dicanangkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H