Sebagai solusi tambahan, edukasi perpajakan yang lebih intensif dapat diterapkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang kewajiban mereka. Pemberian panduan yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepatuhan.
Dalam kesimpulan, meskipun penerapan metode self assessment membuka pintu bagi efisiensi dan keterlibatan wajib pajak, tetapi pengelolaan permasalahan yang muncul tetap menjadi tanggung jawab DJP. Keseimbangan antara memberikan kebebasan kepada wajib pajak dan menjaga kontrol perlu terus diperhatikan guna menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pemungutan pajak Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI