Sebagai solusi tambahan, edukasi perpajakan yang lebih intensif dapat diterapkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang kewajiban mereka. Pemberian panduan yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepatuhan.
Dalam kesimpulan, meskipun penerapan metode self assessment membuka pintu bagi efisiensi dan keterlibatan wajib pajak, tetapi pengelolaan permasalahan yang muncul tetap menjadi tanggung jawab DJP. Keseimbangan antara memberikan kebebasan kepada wajib pajak dan menjaga kontrol perlu terus diperhatikan guna menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pemungutan pajak Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H