Klaten (13/01/2023) Berdasarkan database OJK, terdapat 19.711 pengaduan kasus pinjaman online illegal pada periode 2019-2021. Maraknya pinjaman online ilegal tersebut dapat menyebabkan keterpurukan finansial karena bunga dan denda pinjaman online ilegal yang sangat tinggi sehingga dapat merugikan masyarakat.
Agar masyakat tidak terjerat pinjaman online ilegal, salah satu mahasiswa Tim 1 KKN Universitas Diponegoro Tahun 2023 bernama Christopher Marcellino Tejosantoso (12010119190101) dari Manajemen FEB 2019, membuat program berjudul "Waspada Pinjaman Online Ilegal" yang ditujukan kepada masyarakat Desa Tanjung, terutama kepada Ibu PKK. Program ini diikuti oleh kurang lebih 40 Ibu-ibu PKK dan dilaksanakan di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring dengan bentuk sosialisasi dan penyuluhan. Pada program tersebut, Christopher Marcellino Tejosantoso menjelaskan tentang ciri - ciri pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, dan cara untuk cek legalitas dari pinjaman online. Program tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dan sharing dari salah satu Ibu PKK yang menceritakan pengalaman buruknya mengenai pinjaman online ilegal.
Setelah melakukan sosialisasi dan penyuluhan, Christopher Marcellino Tejosantoso membagikan modul pendampingan dan poster kepada perwakilan dari Ibu PKK.
Selain itu, poster juga ditempelkan pada mading Kantor Desa Tanjung dan tempat - tempat ramai di Desa Tanjung agar pengetahuan tentang investasi tersebut dapat menyebar lebih luas.
Dengan adanya program Waspda Pinjaman Online Ilegal ini, Kepala Desa Tanjung dan mahasiswa KKN berharap masyarakat Desa Tanjung dapat memilih pinjaman online yang legal dan ilegal sehingga mereka terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
Penulis: Christopher Marcellino Tejosantoso (12010119190101) Manajemen FEB 2019