Mohon tunggu...
CHRISTOPHER ALVANDIO_PWK_UNEJ
CHRISTOPHER ALVANDIO_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMBER

Hallo sobat kompas, mari saling berdiskusi dan belajar bersama .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah Balikpapan Meningkatkan Sistem Transportasi

9 April 2023   13:45 Diperbarui: 9 April 2023   13:47 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kerjasama antara pemerintah dan swasta di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dan kebijakan, diantaranya adalah:

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2017 membahas mengenai Jasa Konstruksi. Undang-undang ini mengatur tentang prosedur dan prinsip-prinsip kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur.
  • Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Negara dan Dunia Usaha untuk Menjamin Infrastruktur Publik. Peraturan ini mengatur bentuk dan mekanisme pelaksanaan kerjasama antara pemerintah dan swasta.
  • Peraturan Menteri Keuangan yang tercantum pada Nomor 31/PMK.011/2017 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Negara dan Kehidupan Niaga untuk Menjamin Infrastruktur Publik. Peraturan ini mengatur persyaratan, tata cara dan pengawasan kerjasama antara pemerintah negara dan swasta dalam penyediaan infrastruktur publik.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum, termasuk badan layanan umum yang dibentuk dalam rangka kerjasama pemerintah dan swasta.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 mengenai Perencanaan dan Pemantapan Kerjasama Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan ini mengatur perencanaan dan penyelenggaraan kerjasama antara negara dan swasta dalam penyediaan infrastruktur.
  • Keputusan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Prioritas Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Publik. Keputusan ini menetapkan prioritas proyek kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur publik.

Ketentuan-ketentuan di atas mengatur tentang prosedur, persyaratan, dan pengawasan kerjasama antara pemerintah dan swasta, sehingga kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan efektif, efisien, dan transparan. Selain itu, peraturan dan kebijakan tersebut juga bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan keuntungan optimal bagi masyarakat dan negara.

Balikpapan merupakan salah satu Kota yang sudah menerapkan kebijakan atau sistem Public-Private Partnership. Kerjasama antara pemerintah dan swasta di Balikpapan dalam bidang transportasi telah menjadi salah satu faktor yang mendukung kemajuan kota tersebut. Transportasi yang efisien dan terjangkau merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sejak awal tahun 2000, Pemerintah Kota Balikpapan telah memulai sejumlah kerjasama dengan perusahaan swasta dalam pengembangan layanan transportasi yang lebih baik di kota tersebut.

Salah satu kerjasama yang berhasil adalah dengan perusahaan transportasi Blue Bird Group. Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan izin kepada Blue Bird Group untuk mengoperasikan layanan taksi di kota tersebut. Dalam kerjasama ini, Blue Bird Group menyiapkan armada mobil berteknologi tinggi dan ramah lingkungan untuk memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat Balikpapan.

Selain itu, Blue Bird Group juga mengembangkan layanan transportasi lain seperti rental mobil, shuttle bus, dan ekspedisi barang. Dalam menjalankan bisnisnya, Blue Bird Group juga memberikan perhatian khusus pada keamanan dan kenyamanan penumpang, serta menjaga integritas dalam pengelolaan bisnis.

Kerjasama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Blue Bird Group membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat Balikpapan. Layanan taksi yang terintegrasi dengan teknologi dan aplikasi modern membantu masyarakat dalam mendapatkan transportasi yang lebih mudah dan terjangkau. Selain itu, penggunaan armada mobil yang ramah lingkungan juga mendukung upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kerjasama antara pemerintah dan Blue Bird Group dalam bidang transportasi di Balikpapan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

  1. Investasi bersama: Pemerintah dan Blue Bird Group dapat melakukan investasi bersama untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur transportasi di Balikpapan, seperti jalan raya, jembatan, terminal bus, dan lain-lain.

  2. Kontrak kerjasama: Pemerintah dapat memberikan kontrak kerjasama kepada Blue Bird Group untuk menyediakan layanan transportasi di Balikpapan, seperti bus kota atau taksi. Dalam hal ini, Blue Bird Group bertanggung jawab untuk membangun, mengelola, dan merawat kendaraan dan fasilitas yang diperlukan untuk memberikan layanan tersebut.

  3. Penggunaan teknologi: Pemerintah dan Blue Bird Group dapat bekerja sama untuk memanfaatkan teknologi dalam bidang transportasi, seperti aplikasi transportasi online, sistem pembayaran elektronik, dan lain-lain.

  4. Pengaturan regulasi: Pemerintah dapat mengatur regulasi yang mendukung kerjasama antara pemerintah dan Blue Bird Group dalam bidang transportasi, seperti perizinan dan aturan operasional yang jelas dan terukur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun