Mohon tunggu...
Christoforus Ngongo
Christoforus Ngongo Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA

Menjalankan segalanya dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Filterisasi Keluar Masuknya Barang di UPT Pemasyarakatan

13 Mei 2023   18:35 Diperbarui: 14 Mei 2023   15:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dunia Pemasyarakatan, integritas Pejabat dan segala jajaran yang ada di dalamnya sangat perlu di perhatikan dan dimaksimalkan. Hal ini menjadi salah satu pemicu utama dari setiap masalah yang sering terjadi di UPT Pemasyarakatan. Di zaman modern seperti sekarang integritas sungguh sangat penting sehingga segala bentuk program dan rencana kerja yang ada di dalam UPT Pemasyarakatan bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Salah satu masalah yang sering terjadi di dalam UPT Pemasyarakatan yang disebabkan oleh kurangnya integritas dari oknum-oknum yang ada di dalam UPT itu sendiri, yaitu masih adanya jalur khusus untuk memasukan barang-barang gelap atau terlarang yang terjadi di dalam UPT karena adanya kerja sama yang terjalin erat baik itu antara Narapidana dengan petugas di dalamnya atau orang yang menjalankan bisnis sehingga melakukan proses suap dengan pihak-pihak di dalam UPT itu sendiri. Sehingga hal ini memudahkan terjadinya proses keluar masuknya barang-brang terlarang di UPT Pemasyarakatan sendiri. Melalui artikel ini akan dibahas terkait transparansi dalam proses filterisasi keluar masuknya barang dalam bentuk apapun di Lembaga Pemasyarakatan.

Sebagai ASN, sangat terikat dengan sumpah dan janji yang diucapkan ketika diangkat menjadi ASN atau pada saat disumpah untuk memegang jabatan tertentu. Seorang ASN juga terikat dengan Kode Etik yang diberlakukan di mana ia bekerja, ketika seorang ASN melanggar kode etik, maka integritasnya dipertanyakan. Tidak hanya itu seorang ASN juga terikat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka ketika melanggar aturan ini seorang ASN bisa dianggap tidak berintegritas dan kena sanksi. 

Dilihat dari hal tersebut integritas kerja seorang ASN perlu diperhatikan dengan baik terutama dalam lingkup pegawai di UPT Pemasyarakatan karena jika dilihat dari kasus yang sering terjadi di UPT Pemasyarakatan salah satu pemicu utama terjadinya masalah yaitu berasal dari oknum  ASN di dalam UPT Pemasyarakatan itu sendiri. 

Oleh sebab itu perlu adanya koreksi terkait integritas ASN khususnya di lingkungan Pemasyarakatan. Filterisasi keluar masuknya barang perlu melalui proses yang transparan dan sesuai dengan pelaporan yang ada serta lebih memperhatikan secara detail pemeriksaan barang yang masuk serta keluar di UPT Pemasyarakatan. Selain itu perlu juga diagendakan jadwal pemeriksaan segala jenis barang serta ruangan-ruangan yang ada di dalam UPT Pemasyarakatan sehingga meminimalisir terjadi adanya pelanggaran Hukum di dalam UPT Pemasyarakatan itu sendiri.

Menjadi seorang ASN berarti kita sudah siap untuk bekerja secara jujur dan memegang teguh integritas kerja dalam praktek kerja di lingkungan kerja, dalam hal ini sebagai ASN di lingkungan Pemasyarakatan. Banyaknya kasus yang sering terjadi di lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu masalah besar dan merupakan bukti nyata kurangnya integritas yang ditunjukan oleh ASN di dalam lembaga Pemasyarakatan sendiri sehingga tidak heran bahwa banyak keraguan masyarakat terkait prospek kerja seorang ASN terutama ASN di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Sebagai seorang generasi muda kita perlu memusnahkan stigma masyarakat terkait keraguan prospek kerja dalam lapangan kerja terutama di lingkungan Pemasyarakatan. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan memiliki begitu banyak kasus pelanggaran Hukum sehingga perlu adanya perubahan besar yang dilakukan oleh ASN untuk menjadi koreksi yang baik untuk prospek kerja dalam lingkungan Pemasyarakatan di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun