Mohon tunggu...
Christofel Sanu
Christofel Sanu Mohon Tunggu... -

Daun Yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polemik Windfall Profits Tax dan Model Kontrak Migas Algeria

25 September 2013   16:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:24 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RencanaPemerintah Negara Algeria mau mengenakan windfall profit tax sudah banyak dibahas mass media, cuma detail berapa besar tax-nya, apakah fix atau sliding scale belum ketahuan karena masih digodok disana. Kalau rajin mengikuti berita upstream, kita sering dengar bagaimana menteri pertambangan dan energy: Dr. Chakib Khelil menjelaskan mengenai latar belakang windfall profit tax atau exceptional profit tax ini. salah satu komentarnya sebagai berikut:

“… It is a tax which has been imposed given the exceptional profits made by the companies which led to the disequilibrium between the interests of the companies and the state. When the companies signed the contracts the price of oil was $15”.

Tax “rezeki nomplok” ini baru akan dikenakan kalau harga minyak diatas $30 per barel (patokannya Brent Crude) dan berlaku untuk kontrak yang telah berjalan. Tentu perusahaan minyak keberatan, tapi seperti kata Mr. Khelil: ini sovereign decision!. Apakah nanti investor tidak akan kabur?, sebagaimana di indonesia, sebentar-sebentar ketakutan diancam investor kabur, terhadap kasus Algeria ini, mari kita lihat nanti, apakah benar investor akan kabur atau tidak?, kita tunggu saja, sekaligus bahan pencerahan dan pembelajaran.

Menurut undang undang di Negara Algeria, bentuk partnership antara Sonatrach dengan perusahaan asing bisa dalam bentuk: commercial company, joint venture, production sharing contract dan risk service contract. Apapun bentuk partnershipnya, partner-nya Sonatrach (foreign company atau investor) bisa mencapai share produksi per tahun sampai 49%.

Perhitungan share produksi investor sendiri sebenarnya cukup ribet, karena ada formula sendiri, yaitu: Pi = K*a – b, dimana K sendiri adalah koefisien yang besarmya kurang dari satu, “a” adalah fungsi dari produksi harian dan “b” fungsi dari V/I dimana “V” itu adalah value dari produksi dan “I” itu investment, mirip dengan rasio revenue over cost.


Untuk Model PSC yang seperti ini, maka windfall profit tax-nya sebagai berikut:

Share Of Production (b/d)

Tax

20,000

5%

20,001to 40,000

15%

40,001 to 60,000

25%

60,001 to 80,000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun