Mohon tunggu...
Christmas Petra Keppy
Christmas Petra Keppy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas merek dagang usaha casa udon selaku pedagang atau UMK di kantin Universitas Pembangunan Veteran Jakarta, Kampus Pondok Labu.

3 Desember 2023   10:20 Diperbarui: 3 Desember 2023   10:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta, Senin, 27 November 2023 -- Kelompok 5 mahasiswa mata kuliah Hukum Dagang kelas F semester 3 Fakultas Hukum UPNVJ, yang terdiri dari Indah Meisyana Suci, Shaina Subha Adrini, Christmas Petra Keppy, Gathan Sbastyan, dan Mikie Aditya Wicaksana, melakukan wawancara dengan pelaku usaha UMKM Casa Udon di kantin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, kampus Pondok Labu.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha Casa Udon mengenai legalitas usaha, terutama dalam konteks pendaftaran merek dagang. Fokus utama wawancara adalah menjelaskan pentingnya pendaftaran merek dan mengedukasi mengenai dampak serta manfaat yang bisa diperoleh pelaku UMKM setelah mendapatkan legalitas usaha yang sah.

Wawancara dimulai oleh Christmas Petra Keppy dan Mikie Aditya Wicaksana yang menanyakan apakah merek Casa Udon sudah terdaftar di DJKI. Sayangnya, pelaku UMKM Casa Udon belum mendaftarkan merek dagangnya. Di sinilah peran kami memberikan penjelasan dan edukasi tentang pentingnya legalitas merek dagang, termasuk perlindungan hukum terhadap pembajakan dan penggunaan merk yang merugikan. Selanjutnya, Gathan Sbastyan menyoroti manfaat perlindungan hukum bagi UMKM Casa Udon serta keunikan bisnis yang dapat mendukung pemasaran dan ekspansi bisnis jika merek dagang didaftarkan di DJKI.

Kegiatan Wawancara dilanjut oleh Indah Meisyana Suci yang menjelaskan tata cara dan prosedur pendaftaran merek dagang secara singkat, yang kini dapat dilakukan secara online melalui website merk.dgip.co.id. Prosedur ini melibatkan pembuatan permohonan, pengisian formulir, penyediaan data administratif, dan pembayaran biaya pendaftaran. Dengan proses ini, UMKM dapat melindungi merek dagangnya sesuai hukum Indonesia.

Menurut Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI), Hak Merek Dagang memberikan hak eksklusif selama 10 tahun dan mencegah penggunaan merek serupa oleh pihak lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ini bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi UMKM.

Sesi wawancara ditutup dengan kesimpulan dan saran dari Shaina Subha Adrini yang sekaligus merangkum hasil wawancara dan memberikan edukasi mengenai pentingnya dan manfaat pendaftaran merek dagang serta langkah-langkahnya. Dengan kegiatan ini kelompok kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi Casa Udon, sebab edukasi ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan UMKM Casa Udon, dengan harapan dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Kampus Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun