Mohon tunggu...
Christio Aprilio Paskasih
Christio Aprilio Paskasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa angkatan 24 dari Esa Unggul Jakarta Kebon Jeruk, saya dsri fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Kontribusi Kewarganegaraan dalam Membentuk Tata Sikap dan Tata Nilai

2 November 2024   14:00 Diperbarui: 2 November 2024   14:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Kewarganegaraan adalah status hukum dan politik seseorang sebagai anggota suatu negara atau negara bagian. Status kewarganegaraan ini memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada individu yang diakui sebagai warga negara oleh pemerintah negara tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Sedangkan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan mencerminkan bagian dari identitas individu yang bersifat legal dan sosial. Identitas ini mencakup pemahaman tentang diri sendiri sebagai warga negara suatu negara dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu (Mahmudah, 2023). Proses sosialisasi dan interaksi dengan masyarakat di sekitarnya berperan penting dalam membentuk identitas tersebut, dan kewarganegaraan manusia dalam kehidupan sangat membutuhkan pendidikan. Pendidikan merupakan suatu usaha untuk manusia dapat mengembangkan potensi dirinyang dimilikinya melalui preses pelajaran dan atau cara lainnya yang dikenal dan diakui oleh masyarakat banyak.

  Sebagai mana yang tercantum dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 1 ayat 1 bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan mengajar agar peserta didik dengan mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara". Keberhasilan pendidikan tidak bisa dinilai dari outuput semata, akan tetapi juga lebih penting daripada itu yakni perlu dipelajari keterlaksanaan fungsi sekolah yang dimulai dari planning, organizing, actuating dan controlling (Abdulatif, 2021). Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada peserta didik supaya dapat menjadikan mereka warga negara yang baik. Kewarganegaraan berperan dalam pembangunan dan pengembangan karakter dalam diri generasi muda, tentu dapat terjawab jika kontribusi yang diberikan pendidikan kewarganegaraan berhasil mengarahkan generasi muda saat ini untuk berpartisipasi mengusung karakter bangsa (Kaelan, 2010).

  Kontribusi kewarganegaraan dalam membentuk tata sikap dan tata nilai yaitu dengan  mempelajari pendidikan kewarganegaraan akan menciptakan manusia yang memiliki rasa bertanggung jawab dan memotivasi diri untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Itu sebabnya pendidikan kewarganegaraan diwajibkan kepada warga negara mulai dari sejak dini sampai pendidikan di tingkat tertinggi. Menurut UU sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan situasi atau suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian, pengembangan diri, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat bertindak demokratis dan berfikir kritis melalui aktivitas menanaman atau pembentukan kesadaran kepada generasi muda tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat. Dalam jurnal (Telaumbanua, 2023) pendidikan kewarganegaraan dapat mendorong masyarakat untuk memiliki kemampuan yang :

1. Berfikir secara kritis, kreatif, dan rasional dalam menghadapi masalah

kewarganegaraan.

2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam

kegiatan ber bangsa dan bernegara.

3. Berkembang secara positif dan berdemokratif untuk membentuk diri berdasarkan pada

karakter masyarakat Indonesia agar hidup secara berdampingan, dan

4. Mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dan mampu memanfaatkan teknologi

informasi dan komunikasi tanpa meninggalkan jati diri bangsa.

Ada beberapa faktor - faktor yang menghambat :

1. Faktor internal

  Faktor ini berasal dari dalam diri siswa itu sendiri. Faktor ini menjadi faktor yang paling mendasar dalam membentuk sikap siswa karena menyangkut pola pikir, sikap dan perilaku siswa itu sendiri. Faktor internal yang mempengaruhi pembentukan tata sikap adalah karakter pribadi siswa atau karakter malas. Karakter merupakan sebuah hal dasar yang menjadi sebuah  cerminan diri dalam menanggapi berbagai rangsangan dari luar termasuk peraturan dan
regulasi itu sendiri. Faktor ini merupakan faktor yang paling dasar karena hal ini melekat dalam
diri siswa itu sendiri. Karakter ini merupakan sebuah hambatan paling besar bagi siswa dalam
memahami dan mematuhi aturan ataupun bersikap disiplin.


2. Faktor Eksternal
  Faktor ini meliputi banyak aspek yang menyebabkan rendahnya kedisiplinan siswa, yaitu
Pertama, faktor pertemanan. Faktor ini merupakan bentuk hubungna dalam sebuah kelompok
dan biasanya kelompok ini memiliki kedekatan dan keakraban yang kuat dengan siswa. Kedua,
faktor kemajuan teknologi. Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi membawa
pengaruh negatif pula bagi masyarakat terutama siswa, salah satunya yaitu dengan kehadiri
game online. Game online menyita banyak waktu siswa, sehingga menimbulkan berbagai
implikasi berupa kesehatan, sosial, dan ketidakdisiplinan siswa, serta kehadiran disekolah.
Ketiga, faktor lingkungan keluarga atau tempat tinggal. Faktor lingkungan ini akan berimbas
pada sikap kedisiplinan siswa itu sendiri. Hal ini disebabkan kedisiplinan bermula dari keluarga
dan lingkungan, faktor lingkungan dan keluarga mempengaruhi dan menentukan
perkembangan pribadi seseorang di kemudian hari. Jika kebiasaan dalam lingkungan keluarga
untuk hidup disiplin tidak dibiasakan maka, akan terbawa kesekolah dan di dalam kelas.

  Ada beberapa hal yang dapat dibutuhkan siswa dalam kehidupan sehari-hari karena mampu membuat kualitas diri siswa semakin meningkat. Itu sebabnya ada beberapa upaya yang dilakukan dalam membentuk sikap disiplin siswa, yaitu memberi contoh atau teladan belajar disiplin, membuat peraturan/tata, konsisten, tegas, bekerjasama dengan orang tua. Sikap disiplin terbentuk melalui adanya proses yang menuju pada nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, dan keteraturan siswa. Nilai-nilai tersebut menjadi penentu pada perilaku siswa sehingga pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam menumbuhkan sikap disiplin. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan harus dapat menjelaskan mengenai norma disiplin yang didalamnya meliputi tata tertib kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, serta peraturan-peraturan daerah yang berlaku di lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun