Mohon tunggu...
Christina Suparwanti
Christina Suparwanti Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

hobi membaca, menulis dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PD IPI DIY dan KPw Bank Indonesia DIY Selenggarakan Sertifikasi Pustakawan

21 November 2024   14:00 Diperbarui: 21 November 2024   14:02 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD IPI DIY) di penghujung  tahun 2024 ini menutup kegiatan dengan mengadakan sertifikasi kompetensi bagi para pustakawan khusus wilayah DIY. Kegiatan sertifikasi kompetensi ini dilaksanakan pada hari Rabu sampai Jumat, 20-22 November 2024 bertempat di Ballroom Hotel Sare, Jalan Gowongan Kidul Yogyakarta. Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh Bank Indonesia kantor perwakilan DIY melalui Program Sosial Bank Indonesia. Peserta sertifikasi kompetensi pustakawan ini ialah pustakawan dan tenaga perpustakaan, baik ASN maupun non-ASN dari berbagai perpustakaan. Baik itu perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi maupun perpustakaan  sekolah yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Target peserta sertifikasi kompetensi pustakawan ini sejumlah 100 orang.

Diselenggarakannya sertifikasi pustakawan ini berdasarkan pada Pasal 7 Undang- Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.  Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan Pasal 34 dan 35 disebutkan bahwa pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. Kompetensi pustakawan tersebut salah satunya dapat dibuktikan melalui sertifikat kompetensi. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Disebutkan bahwa sertifikasi merupakan salah satu kriteria jabatan fungsional dalam membuktikan kompetensi. Sertifikat kompetensi pustakawan atau tenaga perpustakaan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah seorang pustakawan tersebut dinyatakan lulus uji kompetensi. Untuk mewujudkan profesionalitas pustakawan tersebut PD IPI DIY bekerjasama dengan (LSP) menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi bagi para pustakawan ini.

Tujuan dilaksanakan sertifikasi kompetensi pustakawan ini antara lain meningkatkan kompetensi dan profesionisme pustakawan dan tenaga perpustakaan di semua jenis perpustakaan. Diperolehnya pengakuan resmi dari pemerintah dan LSP tentang kompetensi pustakawan dan tenaga  perpustakaan yang ada di sebuah institusi tersebut. Meningkatkan kualitas perpustakaan terutama dalam mendukung akreditasi     perpustakaan, disamping itu juga untuk meningkatkan reputasi institusi tempat perpustakaan bernaung karena telah memiliki pustakawan yang tersertifikasi resmi dari lembaga yang berkompeten.

PD IPI DIY sendiri memiliki target yang ingin dicapai dari penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pustakawan ini. Selain berupaya membantu meningkatkan profesionalitas dan kompetensi bagi para pustakawan dan tenaga perpustakaan, juga berupaya membantu meningkatkan kualitas perpustakaan baik itu perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi maupun perpustakaan umum dan perpustakaan khusus terutama di wilayah DIY. Selain itu PD IPI DIY  juga ingin membantu  meningkatkan reputasi institusi tempat perpustakaan dan pustakawan tersebut bernaung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun