Mohon tunggu...
Christina Rumahlatu
Christina Rumahlatu Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Menulis untuk hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangankan Ahli Waris, Maluku Satu Rasa-SSB Duduki KPK

11 Desember 2023   17:22 Diperbarui: 11 Desember 2023   17:23 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjuangan Yohanis Tisera alias Buke selaku ahli waris yang berhak menerima pembayaran ganti rugi RSUD Haulissy Ambon berbuntut panjang. Pasalnya langkah-langkah koordinasi untuk pelunasan sisa pembayaran tanah tersebut tidak ditepati oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Oleh karena itu aksi yang dilakukan dan berhasil masuk lobi kantor KPK RI sebagai bentuk perjuangan demi kepentingan Kliennya.
Kepada Wartwan (12/12) Adolof G. Suryaman,SH.MH. Mengatakan, kalau aksi Demontrasi di KPK RI mendapat dukungan dari teman-teman DPP Maluku Satu Rasa R --Salam Sarane Bersatu (M1R-SSB). Karena dari penjelasan yang disampaikan disertai dengan bukti putusan pengadilan maupun  Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 dihadapan Notaris Rostiaty Nahumarury, SH yang ditanda tangani oleh Yohannes Tisera selaku Pihak Pertama dan Hamid Bin Taher,SE  dalam jabatannya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Tanggal 6 Maret 2019.

"Ya meskipun telah dilakukan tanda tangan kesepakatan bersama dan kesepakatan tersebut merupakan ikatan hukum bagi ahli waris dan Pemerintah Provinsi Maluku, namaun Pemerintah Provinsi Maluku tidak melaksanakan tangungjawab sebagaimana tertuang dalam akta tersebut" Tutur Adolof G. Suryaman,SH.MH.

Dikatakan, tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon sempat menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Ambon dan proses hukum dimenangkan oleh Yohannis Tisera sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 512 PK/Pdt/2014 dimana yang berhak atas bidang tanah seluas 31.880 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) adalah Yohannis Tisera.

Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan Hukum Nomor: 180/2469  Tanggal 28 Agustus 2018 ditujukan  kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Ambon menerbitkan Surat Tanggapan Permintaan Penjelasan Hukum Nomor: W27-U1/1679/PS,00/IX/2018.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 Tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan "Pihak Pertama selaku ahli waris dan Pihak Kedua atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah bersepakat untuk membayar uang ganti rugi atas tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon seluas 31.880 M2 (tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dengan nilai yang disepakati sebesar Rp.1.568.000 per meter2 dan jumlah keseluruhan yang harus dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yaitu dengan nilai sebesar Rp. 49.987.000.000 sesuai notulen rapat Tanggal 19 Januari 2019.
Bahwa selanjutnya Pasal 4 Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 Tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan, Pihak Pertama menyatakan akan menerima pembayaran awal ganti rugi atas tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon dengan total pembayaran sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan Pihak Pertama selaku ahli waris.

Menurutnya tata cara pembayaran dipertegas lagi pada Pasal 5 Akta Kesepakatan Bersama Nomor: 4 Tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk sisa nilai ganti rugi pembayaran atas tanah kawasan RSUD dr. M. Haulussy Kuda Mati Ambon yaitu sebesar Rp. 39.987.000.000 akan dibayar secara bertahap yang akan disesuaikan dengan mata anggaran yang ditetapkan pada tahun anggaran 2020, tahun anggaran 2021 yaitu:
Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 13.329.000.000
Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 13.329.000.000
Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 13.329.000.000

Ditegaskan, sampai saat ini pihak pertama hanya menerima pembayaran dari Pihak Pemerinta Provinsi Maluku adalah senilai Rp. 18.329.000.000,- (delapan belas milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dengakan sisa pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada ahli waris adalah Rp. 31.987.000.000.

"Ya Kami sudah diterima oleh Pihak KPK RI dan telah menjelaskan kepada Pihak PKP kasus posisnya dan  bukti-bukti telah diserahkan, KPK RI sangat meraspon dengan baik aspirasi yang disampaikan sehingga meraka akan menindaklanjuti aspirasi Kami" Tutur Suryaman,SH.MH.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun