Mohon tunggu...
Christina Rumahlatu
Christina Rumahlatu Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Menulis untuk hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kapolres SBT Harus Segera Mengusut Tuntas Kasus Pencabulan yang Menyasar Siswi SMP di Tanah Ita Wotu Nusa

18 Februari 2023   03:39 Diperbarui: 18 Februari 2023   05:38 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Christina Rumahlatu)

Oleh Christina Rumahlatu, Pegiat HAM

Terkait kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami salah seorang siswi SMP yang dilakukan oleh  4 orang pria di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, harus segera di sikapi dan diusut tuntas.

Tindakan asusila ini menambah catatan hitam praktik pelanggaran HAM yang selalu menyasar perempuan dan anak di pulau Ibu, Seram (Nusa Ina). Kasus ini juga adalah satu dari sekian banyak pratik pelecehan terhadap perempuan yang selama ini tidak mampu diangkat ke publik.

Untuk itu kasus ini harus dikawal dan diusut tuntas juga pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Kita harus jujur menyampaikan fakta bahwa selama ini perempuan hanya dipandang sebagai masyarakat kelas dua yang dimarginalisasikan dalam ruang domestik seperti kasur, sumur dan dapur. Sehingga atas konstruksi sosial yang salah kaprah ini perempuan kerap dilihat sebatas objek seksual untuk memuaskan nafsu birahi para lelaki. Maka itu praktik-praktik penindasan terhadap martabat perempuan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan juga adat istiadat serta menganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Disatu sisi penegakan hukum secara yuridis dalam kasus kekerasan seksual fisik maupun non fisik sudah harus mengunakan UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA  KEKERASAN SEKSUAL dan tidak boleh lagi mengunakan tindak pidana umum seperti yang dilakukan dalam kebanyakan  penanganan kasus kekerasan seksual dibeberapa wilayah hukum di Provinsi Maluku dalam kurung waktu beberapa bulan terakhir ini.

UU ini adalah salah satu bentuk kebijakan afirmasi yang kemudian dapat memberikan asas keadilan dan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban baik dalam kemudahan dalam proses penegakkan hukum, kepastian hukum dan juga menjamin apa yang menjadi hak-hak korban.

Disamping itu pemerintah melalui instansi Kepolisian Resort Kabupaten Seram Bagian Timur, AKBP Bapak Agus Joko Nugroho secara kewenangan harus menindak kasus ini dengan mengedepankan posisi korban, dalam hal ini harus memperhatikan apa yang menjadi hak-hak korban,  dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi Korban yang diatur secara tegas dalam UU NO 12 Tahun 2022 TENTANG TIDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PASAL 22.
 

(Lindungi Generasi Alifuru Seram di Tanah Ita Wotu Nusa )/dokpri
(Lindungi Generasi Alifuru Seram di Tanah Ita Wotu Nusa )/dokpri

Karena sudah barang tentu praktik kebiadaban ini merusak bukan saja secara fisik tetapi juga mental sehingga korban akan mengalami rasa trauma yang mendalam dan berkepanjangan. Untuk itu pemerintah perlu mengusahakan pendampingan sistemik dan penanganan yang memihak kepada korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun