Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018) Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;Â
3. dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari terbentuknya dan diterapkannya peraturan ini akhirnya beberapa waktu yang lalu dimana kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 36.554 narapidana dan anak melalui kebijakan asimilasi ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lapas atau rutan yang kelebihan kapasitas. Tapi bukannya semua narapidana yang diasimilasi lebih baik, mereka malah kembali berulah lagi. Beberapa narapidana ada yang kembali melakukan tindak pidana dan kembali ke tahanan. Tindak pidana yang mereka lakukan seperti misalnya mencuri sepeda motor, menjual narkoba dan sebagainya.
 Kita dapat melihat pelepasan Narapidan ini melalui asimilasi bukan malah memberi keadaan baik untuk Indonesia. Pemberian Asimilasi untuk narapida dan anak bahkan memberi kepanikan yang bertambah bagi masyarakat di tengah semakin meningkatnya jumlah angka penyebaran Covid-19. Keadaan ini juga bahkan di nilai kurang efektif dan membuat pemerintah tambah repot lagi harus mengurusi mereka yang kembali melakukan tindak pidana karena harus menyediakan ruang isolasi untuk mereka yang harus masuk kembali ke tahanan. Â
Melalui wawancara CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa 12 napi itu akan ditempatkan di sel pengasingan. "12 Napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa [hukuman] yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA,"
Kita tetap harus tenang menanggapi apa yang terjadi di negara kita ini. Tetap menerapkan social distancing untuk mengurangi penularan Covid-19 dan ikut membantu pemerintah melawan penyebaran corona Virus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H