Mohon tunggu...
Christina Margaretha
Christina Margaretha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nana

Jurusan Fakultas Hukum // Ikut masuk dalam pemikiran saya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Ada Prosedur yang Mengatur, Tidak Perlu Panik, Jangan Diskriminasi, dan Memberi Kekerasan

13 April 2020   16:41 Diperbarui: 13 April 2020   16:41 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto aerial proses pemakaman jenazah pasien virus corona atau COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon,  kabar24.bisnis.com - Himawan L Nugraha 

Masih banyak masyarakat yang panik jika mendengar ada yang meninggal akibat positif Covid-19. Ada beberapa orang menganggap bahwa virus ini merupakan aib bagi korban yang terjangkit. Apalagi jika korban yang meninggal itu tinggal tidak jauh dari rumah kita, pasti paniknya luar biasa. Tidak hanya menolak jenazah mereka, bahkan ada sebagian warga yang melakukan tindakan kekerasan untuk menolak kehadiran mereka. Intinya jangan sampai dekat dengan warga yang lain nanti bisa terjangkit. Mungkin begitu pemikiran sebagian warga. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini bahwa ada perawat yang meninggal dunia akibat positif virus corona ditolak jenazahnya oleh warga.

Jenazah seorang perawat RSUP Dr. Kariadi Semarang yang dinyatakan positif corona ditolak oleh sekelompok warga di Desa Sewakul, Ungaran. Awalnya tidak ada masalah dengan keadaan ini, tapi pada saat dilakukan pemakaman warga tiba-tiba menolak jenazah tersebut, sampai akhirnya jenazah tersebut di pindahkan pemakamannya di Bergota makam keluarga RS Kariadi Semarang, karena perawat tersebut bekerja di sana. 

Ada juga yang viral baru-baru ini dimana seorang satpam menampar seorang perawat yang mengingatkan untuk memakai masker saat sedang berobat di sebuah rumah sakit. Bukannya berterima kasih tapi perawaat itu malah mendapatkan kekerasan. Lalu beberapa saat lalu ada juga kasus perawat yang harus angkat kaki dari indekos karena mendapatkan perlakuan diskriminasi karena dianggap membawa virus dan menularkannya

Yang perlu kita lakukan bukan mendiskriminasi petugas medis atau menolak mereka. Boleh takut tapi tidak harus sampai melakukan kekerasan atau menolah jenazah mereka. Kalo mereka tidak ada siapa yang akan merawat kita jika di posisikan sebagai pasien yang terjangkit.Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai prosedur pemakaman bagi pasien yang positif terjangkit covid-19. Prosedur ini sudah di pastikan aman oleh kemesterian kesehatan untuk menghindari penularan virus ini. 

Terdapat dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat dari 9 poin ada poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut.

Bimas Islam Kemenag RI sudah merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 yang layak diperhatikan adalah:

  • Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
  • Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  • Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
  • Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
  • Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
  • Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  • Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar'iyyah atau kondisi darurat.
  • Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Dikutip dari https://tirto.id/tata-cara-protokol-menguburkan-jenazah-pasien-corona-covid-19-eKo3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun