1. Kepatuhan Internasional:
  Memastikan bahwa Rupiah Digital mematuhi standar dan regulasi internasional untuk meningkatkan citra Indonesia sebagai pelaku ekonomi yang dapat dipercaya.
2. Kerja Sama Internasional:
  Terlibat dalam kerja sama internasional dengan lembaga keuangan dan otoritas moneter untuk membangun dukungan dan kesepahaman terhadap penerbitan Rupiah Digital.
3. Transparansi dan Akuntabilitas:
  Menjaga tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan Rupiah Digital untuk membangun kepercayaan lembaga keuangan dan komunitas internasional.
Penerbitan Rupiah Digital adalah sebuah langkah strategis yang membutuhkan perencanaan dan implementasi yang matang. Dengan memahami urgensi, mengatasi tantangan, dan membangun dukungan di tingkat internasional, Indonesia dapat berhasil menerapkan Rupiah Digital sebagai instrumen yang efektif dalam menghadapi era ekonomi digital yang semakin maju.