Â
[caption id="attachment_113271" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi"][/caption]
Â
By Christie Damayanti
Â
'Redevelopment' : Peruntukan dan Pengembangan Tanah
Proposal untuk pengaturan kembali peruntukan dan pengembangan tanah yang bertujuan untuk pengembangan kesejahtaraan dan pemanfaatan maksimal lahan perkotaan harus sesuai dengan lingkungan sekitarnya dan selalu menggunakan analisa dampak lingkungan (amdal). Proyek ini ternyata harus melibatkan masyarakat pemilik tanah untuk memberikan sebagian tanahnya untuk pengembangan jalan & taman serta fasilitas public. Sekarang ini tanah yang sudah diatur seluas 4000 hektar.
Proyek ini terutama untuk membangaunkembali kota yang pernah hancur karena perang seluas 2202 hektar dan seluas 1323 hektar merupakan daerah rawa-rawa. Dan proyek ini adalah proyek seluas 10.800 hektar yang merupakan 50% dati total area kota yang akan diatur dan dikembangkan.
'Redevelopment' : Bangunan Umum dan Pemukiman
Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pengadaan fasilitas-fasilitas umum/public, seperti jalan dan perparkiran, infrastruktur dan sebagainya, sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku.