By Christie Damayanti
article.wn.com
Untuk normalisasi sungai Jakarta, memang rumah2 dibongkar, bahkan bukan rumah2 ‘kardus’. Karena sangat yakin, rumah2 tersebut ‘MELANGGAR ATURAN’, dan tidak sesuai dengan tata kota.
Tetapi bukan hanya rumah2 yang dekat dengan sungai saja untuk normalisasi sungai Jakarta, tetapi SELURUH BANGUNAN yang melanggar aturan, seharusnya ditindak. Bangunan2 yang ada, yang melanggar aturan tentang RTH serta penyerapan (yang menyebabkan banjir Jakarta), diteliti ulang dan harus di desain ulang jika mau bangunannya tidak dibongkar …..
Mungkin ada jutaan banguna di Jakarta yang melanggar aturan, tanpa mengindahkan aturan tentang penyerapan dan RTH pribadi …..
Sebelumnya :
Ruang Terbuka Hijau [RTH] dalam Nilai Ekonomis bukan Ekologis
Normalisasi Sungai vs ‘Cut & Fill’
Normalisasi Sungai, Turap dan ‘Sheet Pile’
Normalisasi Sungai dengan Daerah Aliran Sungai [DAS] nya
Normalisasi Sungai Jakarta vs Ruang Terbuka Hijau [RTH]
“Love City” : Menuju Jakarta yang Dicintai dan Mau Melayani Warganya