By Christie Damayanti
Indonesia memang sangat tertinggal jika kita bicara tentang disabilitas. Baru2 ini saja, kaum disabilitas mampu menggebrak Indonesia lewat karya2 dan prestasi2nya, yang akhirnya membat Indonesia sadar, bahwa kaum disabilitas juga adalah sebagai warga negara yang sama dengan warga negara yang sehat dan kuat, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama bagi Indonesia.
Fasilitas2 untuk penyandang disabilitas di Indonesia memang masih minim, sehingga bagi warga negara pun masih susah untuk bisa "bergerak" di Indonesia. Apalagi, ketika penyandang disabilitas dunia ingin bertandang ke Indonesia, bagaimana Indonesia mampu membawa nama Indonesia ke kancah dunia?
Salah satunya adalah tentang "jalur pemandu".
Bagi disabilitas ntra, jalur pemandu adalah "mata" mereka. Dengan keterbatasan mereka yang tidak bisa melihat, mereka membawa tongkat putih khusus untuk menjadi "mata" bagi mereka. Tetapi tongkat putih itu harus mempunyai "mata" yang lain, untuk bisa melihat, bagaimana disabilitas netral itu berjalan. Jadi, memang jalur pemandu itu sangat -- sangat penting bagi mereka!
Lalu, bagaimana jika jalur pemandu itu tidak ada?
Tentunya disabilitas netra tidak mmpu untuk berjalan di koridor umum, karena "mata" mereka tidak ada!
Jalur pemandu pun sebenarnya sudah ada di Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 71 Tahun 1999 dan Kepututsan Menteri PU No.30/PRT/M/2006. Sudah cukup lama, sebenarnya, tetapi belum ada karya nyata yang benar2 membuat jalur pemandu itu berfungsi dengan baik.
Memang, di beberapa titil jalur pedestrian di Jakarta khususnya, sudah ada jalur pemandu, tetapi jika ditelisik dengan cermat, jalu pemandu tersebut tidak mampu benar2 bisa menjadi "mata" bagi disabilitas netra. Itu sudaj ku tuliskan di beberapa artikelsebelumnya, seperti di tulisanku ini 'Pedestrian Baru' Jakarta, Hasilnya Apa?
Tidak ada atau belum ada (?) kontraktor yang benar2 menduplikasi desain dan konsep jalur pemandu, karena yang ada, memang ada jalurnya tetapi bagaimana posisi dan pemasangannya?
Posisinya adalah "jauh dari benda2 yang membahayakan", tetapi justru jalur pemandun menabrk tiang listrik. Atau jalur pemandu terputus ketika jalur pedestrian terhenti tanpa ada tanda2 apapun.