Bangunan yang memang hanya berada di gang-gang sempit, misalnya
Dan prinsip2 penerapannya harus sesuai dengan standardisasi umum, untuk aksesibitas bagi setiap warga negara.
***
Sesuai dengan UU No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan "Convention on The Right of Person with Disabilities",penyandang disabilitas adalah orang-orang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyaraka, dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Sehingga, pengakuan ini berdasarkan keadaan penyandang disabilitas, akan menjadi pelanggaran terhadap martabat dan nilai-nilai manusia bagi setiap orang, jika tidak dilakukan.
Penyandang disabilitas pun beraneka ragam jenisnya. Mulai dari cacat fisik sejak lahir atau cacat tiba-tiba (seperti aku),atau karena kecelakaan dan sakit. Juga karena keterbatasan mental, down-syndrome, paranoid, disabilitas pemakai kursi roda (daksa), disabilitas rungu wicara, dan sebagainya.
Ada juga orang-orang lanjut usia, pemakai tongkat atau stroller, pun disebut sebagai penyandang disabilitas, karena sudah tidak mampu bergerak seperti masyarkat pada umumnya. Standarnya adalah umur diatas 60 tahun, sesuai dengan UU No.13 tahun 1998.
Ini terjadi karena KETIDAK-PEDULIAN! Jika mereka tahu bahwa membangun trotoar dengan jalur khusus untuk penyandang disabilitas, tentunya MEREKA AKAN BENAR-BENAR MEMBANGUN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEREKA! Bukan seperi ini .... :(
***
Dan untukku, anak-anak balita dan batita, juga merupakan penyandang disabilitas khusus, BUKAN KARENA TIDAK MAMPU, TETAPI BELUM MAMPU! Mereka masih belajar untuk bergerak, dan seringkali mereka belum mampu men-sinkronisasi-kan gerak tubuh mereka, antara tangkan dan kaki, atau antara bicara dan pendengarannya.